Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Timur

Beban Bunga Dinilai Tinggi, Komisi III DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit dan Perbankan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing)

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata
PERTEMUAN SOAL KREDIT - Ketua Komisi III Zulfahmi dan Wakil Ketua Abdul Muthaleb saat pertemuan dengan lembaga kredit dan Perbankan, di Gedung DPRK Aceh Timur, Kamis (5/2/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRK Aceh Timur memanggil pimpinan leasing dan perbankan untuk mengevaluasi transparansi bunga serta penerapan relaksasi kredit bagi warga terdampak banjir.
  • DPRK menyoroti relaksasi yang dinilai hanya berlaku untuk kredit kendaraan, sementara pinjaman uang tunai tidak mendapat keringanan, serta meminta kejelasan margin bunga tahunan yang bervariasi 25–30 persen.
  • Pihak Adira Finance menyatakan akan berkoordinasi dengan kantor pusat terkait kemungkinan relaksasi pinjaman tunai.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing) dan perbankan yang beroperasi di Aceh Timur.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi transparansi beban bunga serta implementasi kebijakan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak bencana banjir.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjepit oleh tagihan kredit di tengah kondisi sulit.

Zulfahmi mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai kebijakan penundaan pembayaran atau relaksasi.

Di lapangan, ditemukan banyak warga yang masih ditagih meskipun kondisi ekonomi mereka sedang terpuruk akibat bencana.

"Kami ingin memahami bagaimana sebenarnya sistem relaksasi itu bekerja. Masyarakat mengadu, relaksasi seolah hanya diberikan untuk kredit kendaraan bermotor (mobil dan motor).

Sementara nasabah yang meminjam uang tunai tidak mendapatkan keringanan. Ini yang perlu kita luruskan," tegas Zulfahmi.

Baca juga: Akses Blangkejeren–Kutacane Belum Normal Sepenuhnya, Ini Lokasi Longsor yang Masih Ditangani

Selain masalah relaksasi, Komisi III juga menyoroti transparansi margin bunga tahunan. DPRK mencatat adanya perbedaan bunga yang cukup signifikan antar lembaga, mulai dari 25 persen hingga 30 persen per tahun.

Zulfahmi menegaskan agar lembaga kredit tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah penderitaan rakyat.

"Kami minta transparansi. Jangan sampai bunga yang dibebankan terlalu memberatkan sehingga masyarakat justru tercekik oleh pinjamannya sendiri," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, turut memberikan catatan keras terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, lembaga keuangan di Aceh Timur harus lebih terbuka mengenai penyaluran dana CSR mereka.

"Kami juga akan mengaudit aliran CSR dari setiap perusahaan ini. Ke mana alirannya? Lembaga simpan pinjam harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan mereka," ujar Muthalib.

Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Lapak Pedagang di Depan Pendopo Idi

Tanggapan Pihak Lembaga Kredit

Menanggapi tekanan dari pihak legislatif, perwakilan lembaga keuangan berjanji akan melakukan koordinasi internal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved