Berita Aceh Timur
Beban Bunga Dinilai Tinggi, Komisi III DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit dan Perbankan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing)
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPRK Aceh Timur memanggil pimpinan leasing dan perbankan untuk mengevaluasi transparansi bunga serta penerapan relaksasi kredit bagi warga terdampak banjir.
- DPRK menyoroti relaksasi yang dinilai hanya berlaku untuk kredit kendaraan, sementara pinjaman uang tunai tidak mendapat keringanan, serta meminta kejelasan margin bunga tahunan yang bervariasi 25–30 persen.
- Pihak Adira Finance menyatakan akan berkoordinasi dengan kantor pusat terkait kemungkinan relaksasi pinjaman tunai.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing) dan perbankan yang beroperasi di Aceh Timur.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi transparansi beban bunga serta implementasi kebijakan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak bencana banjir.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terjepit oleh tagihan kredit di tengah kondisi sulit.
Zulfahmi mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai kebijakan penundaan pembayaran atau relaksasi.
Di lapangan, ditemukan banyak warga yang masih ditagih meskipun kondisi ekonomi mereka sedang terpuruk akibat bencana.
"Kami ingin memahami bagaimana sebenarnya sistem relaksasi itu bekerja. Masyarakat mengadu, relaksasi seolah hanya diberikan untuk kredit kendaraan bermotor (mobil dan motor).
Sementara nasabah yang meminjam uang tunai tidak mendapatkan keringanan. Ini yang perlu kita luruskan," tegas Zulfahmi.
Baca juga: Akses Blangkejeren–Kutacane Belum Normal Sepenuhnya, Ini Lokasi Longsor yang Masih Ditangani
Selain masalah relaksasi, Komisi III juga menyoroti transparansi margin bunga tahunan. DPRK mencatat adanya perbedaan bunga yang cukup signifikan antar lembaga, mulai dari 25 persen hingga 30 persen per tahun.
Zulfahmi menegaskan agar lembaga kredit tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah penderitaan rakyat.
"Kami minta transparansi. Jangan sampai bunga yang dibebankan terlalu memberatkan sehingga masyarakat justru tercekik oleh pinjamannya sendiri," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, turut memberikan catatan keras terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, lembaga keuangan di Aceh Timur harus lebih terbuka mengenai penyaluran dana CSR mereka.
"Kami juga akan mengaudit aliran CSR dari setiap perusahaan ini. Ke mana alirannya? Lembaga simpan pinjam harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan mereka," ujar Muthalib.
Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Lapak Pedagang di Depan Pendopo Idi
Tanggapan Pihak Lembaga Kredit
Menanggapi tekanan dari pihak legislatif, perwakilan lembaga keuangan berjanji akan melakukan koordinasi internal.
| Hari Ke-3 TMMD di Desa Alur Canang Aceh Timur, Satgas Kebut Progres Jalan Penghubung |
|
|---|
| Earth Day 2026, YAKATA Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Tanam Pohon di Aceh Timur |
|
|---|
| Viral Video Keyboard Diiringi Biduan Joget di Arul Pinang Aceh Timur, Keuchik Dipanggil Satpol PP |
|
|---|
| Dermaga TPI Kuala Geulumpang Ambruk, Warga Julok-Aceh Timur Desak Perbaikan |
|
|---|
| Pimpin Upacara TMMD, Al- Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/soal-kredit-05022025.jpg)