Sabtu, 13 Juni 2026

Demo di DPRK Aceh Singkil

Massa Demonstran Mengaku Punya Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh Singkil 

"Kami tidak menuduh, jika aparat keamanan berani tangkap, kami serahkan buktinya," tegas demonstran. 

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
MASSA UNJUK RASA: Massa saat melakukan unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Singkil, kawasan Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (9/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di kantor DPRK, Senin (9/2/2026).
  • Mereka menuding adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Aceh Singkil dan mengaku memiliki bukti, siap diserahkan jika aparat berani menangkap pelaku.
  • Massa mendesak DPRK melakukan pemakzulan Bupati Safriadi Oyon, dengan alasan banyak ketidakberesan dalam setahun terakhir. 
  • Mereka menilai proses dapat dimulai dari hak interpelasi, lalu dilanjutkan dengan hak angket.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK setempat di Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (9/2/2026). 

Dalam orasinya massa mengungkapkan dugaan praktek jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil

Bahkan massa mengaku, memiliki bukti dugaan praktek jual beli jabatan.

Mereka juga siap memberikan bukti dengan catatan pelakunya langsung ditangkap.

"Kami tidak menuduh, jika aparat keamanan berani tangkap, kami serahkan buktinya," tegas demonstran. 

Pada orasi yang dilakukan secara bergantian massa juga menuntut dewan melakukan pemakzulan terhadap bupati. 

Lantaran banyak ketidak beresan dalam setahun terakhir. 

Pemakzulan menurut peserta aksi dapat dimulai dari pengajuan hak interpelasi. Kemudian berlanjut dengan hak angket.  

"Kami minta makzulkan Bupati Aceh Singkil, karena kami anggap tidak mampu dan tidak becus menangani daerah ini," teriak M Yunus orator unjuk rasa. 

Sementara Koordinator Unjuk Rasa Ahmad Padil Lausar mengatakan pihaknya memberikan batas waktu 2x24 jam kepada DPRK Aceh Singkil, menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa.

"Jika tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, kami akan datang dengan massa lebih besar dan segel kantor DPRK," kata Ahmad Padil Lausar.

Baca juga: Massa Desak Penegak Hukum Periksa Bantuan Presiden Rp 1,7 Miliar di Dinas Pendidikan Aceh Singkil 

Setujui Hak Interpelasi

Sementara itu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. 

Pernyataan tersebut disampaikan wakil rakyat ketika mendapat desakan dari massa yang melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK setempat di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.

"Bahwa interplasi ini akan kami bahas agar proses interplasi itu tidak cacat hukum," kata Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved