Kamis, 21 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Bakar Ganja Kering dan Blender Sabu

Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dari perkara yang sudah

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Yusmandin Idris
BLENDER – Kejari Bireuen bersama unsur lainnya, Selasa (10/2/2026) memblender narkotika jenis sabu dan lainnya rangkaian pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,berlangsung di halaman tengah Kejari Bireuen. SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS 

Ringkasan Berita:
  • Pemusnahan barang bukti/sitaan tersebut berasal dari tindak pidana umum narkotika.
  • Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel seluruh tahapan 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membakar 88 kilogram lebih ganja kering, memblender 8 ons lebih narkotika sabu dan memusnahkan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah perkara, Selasa (10/2/2026) di halaman tengah Kejari Bireuen.  

Pemusnahan barang bukti/sitaan tersebut berasal dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.

Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dari perkara yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus Pengadilan Negeri Bireuen.

Amatan Serambinews.com, seluruh barang bukti dibawa ke halaman tengah gedung Kejari Bireuen, dari berbagai barang bukti ganja kering lumayan banyak dibungkus dalam plastik bening dan terlihat jelas. 

Ada beberapa bungkusan diletakkan dekat meja, sementara narkotika jenis sabu dalam wadah plastik, sedangkan barang bukti lainnya juga diperlihatkan sebelum dimusnahkan.  

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes SH MH, Kasat
Reskrim Polres Bireuen, Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Kejari Bireuen mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika

jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitab dimusnahkan dengan cara direndam ke air. 

Kejari Bireuen bersama unsur lainnya, Selasa (10/2/2026) membakar ganja kering, narkotika jenis sabu  dan lainnya rangkaian pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berlangsung di halaman tengah Kejari Bireuen.
Kejari Bireuen bersama unsur lainnya, Selasa (10/2/2026) membakar ganja kering, narkotika jenis sabu dan lainnya rangkaian pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berlangsung di halaman tengah Kejari Bireuen. (Serambinews.com/HO/Yusmandin Idris)

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik hal ini
dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti/sitaan. 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan :

1. Barang bukti/sitaan NARKOTIKA :

- SHABU (methamphetamine / amphetamine) : 800,3 gram (10 perkara)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved