Berita Banda Aceh
Fokus Tangani Bencana, Pemerintah Aceh Minta 500 Ribu Peserta JKA Ditanggung APBN
secara regulasi, daerah yang terdampak bencana diperbolehkan mengusulkan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat melalui APBN.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Pemerintah Aceh mengusulkan agar sekitar 500 ribu peserta JKA yang selama ini dibiayai APBA dialihkan dan ditanggung melalui APBN.Usulan ini disampaikan menyusul fokus pemerintah daerah pada penanganan dan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh.Pengalihan pembiayaan dinilai penting agar masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meminta pembiayaan sekitar 500 ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dialihkan dan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini diajukan menyusul kondisi Aceh yang tengah fokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025 lalu.
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam rapat bersama rombongan MPR RI dan Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2/2026).
“Dari efek bencana ini, kami mengusulkan untuk BPJS Aceh selama ini ada 500 ribu jiwa yang ditanggung dengan dana APBA, dana daerah. Selebihnya ditanggung oleh APBN,” kata Fadhlullah.
Ia menegaskan, secara regulasi, daerah yang terdampak bencana diperbolehkan mengusulkan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat melalui APBN.
Menurutnya, pengalihan pembiayaan ini penting agar masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Baca juga: Efisiensi Anggaran dan Bom Waktu JKA
“Secara aturan, daerah bencana boleh mengusulkan untuk BPJS ini ditanggung dengan dana APBN.
Karena untuk mengingat mereka yang 500 ribu orang ini kalau berobat harus menggunakan dana, tidak layak di daerah bencana mereka mencari uang untuk berobat,” jelasnya.
“Kalau dulunya ditanggung dengan dana APBA, sementara saat ini bencana kami fokus kepada bencana, kami berharap ini bisa ditanggung oleh APBN, hanya 500 ribu jiwa pak,” lanjutnya.
Dalam surat Gubernur Aceh perihal Permohonan Kuota Tambahan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan itu, dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi telah berdampak pada 18 kabupaten/kota di Aceh, sehingga membutuhkan alokasi anggaran besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kemampuan pembiayaan JKA dari APBA.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa Aceh menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh penduduk berhak memperoleh jaminan kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Geser Sisa Anggaran SKPA untuk Tangani Bencana dan JKA 2025
Apabila UHC tidak terpenuhi, maka akses layanan kesehatan masyarakat Aceh akan terganggu.
Tak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 Januari 2025 lalu, juga dijelaskan bahwa berdasarkan data DTSEN, jumlah penduduk Aceh yang berada pada desil 1 hingga desil 5 mencapai 3.601.228 jiwa.
Kuota pembiayaan iuran BPJS Kesehatan
| PGRI Aceh dan UUI Teken MoU untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan |
|
|---|
| Pelabuhan Ulee Lheue Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM |
|
|---|
| Berbicara Di USK, Wakil Dubes Belanda Bahas Pendidikan Belanda Hingga Kolaborasi Global |
|
|---|
| Bahagiakan Lansia, Ruang Lingkup Gelar Ruang Inspirasi di UPTD Rumoh Sejahtera Geunaseh Sayang |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Buka Underpass Beurawe, Instalasi Kabel Selesai dan Pompa Air Berfungsi Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fokus-Tangani-Bencana-Pemerintah-Aceh-Minta-500-Ribu-Peserta-JKA-Ditanggung-APBN.jpg)