Berita Sabang
Kejari Sabang Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Dana Gampong
Penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi Dana Gampong Cot Ba’u menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dalam mendorong
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Kejari Sabang menahan AH (Keuchik Cot Ba’u 2010–2023) dan MN (Kasi Pelayanan) setelah ditemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi dana gampong.
- Dugaan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000 dari pekerjaan fisik 2019–2020 dan pemanfaatan aset PAG 2021–2023.
- Kejari Sabang menegaskan penegakan hukum dilakukan demi transparansi, efek jera, serta membuka peluang pemulihan kerugian negara dan pengembangan kasus.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi Dana Gampong Cot Ba’u menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dalam mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Dua tersangka, yakni AH selaku Keuchik Cot Ba’u periode 2010 - 2023 dan MN selaku Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u, ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019 - 2020 serta penyalahgunaan pemanfaatan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021 - 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Penegakan hukum ini bukan semata - mata untuk menghukum, tetapi untuk memastikan pengelolaan Dana Gampong berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Rizky.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sabang, total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp472.126.000.
Kerugian tersebut berasal dari selisih nilai pekerjaan fisik sebesar Rp201.341.000 serta selisih penerimaan pemanfaatan aset gampong sebesar Rp270.785.000.
Baca juga: Kejari Sabang Jerat Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong dengan Pasal Tipikor dan KUHP Baru
Menurut Rizky, penahanan dilakukan tidak hanya karena pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Tetapi juga untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi perbuatan.
Lebih lanjut, Kejari Sabang memandang kasus ini sebagai momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat gampong.
Aparatur desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari dana publik.
“Dana gampong merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” tegasnya.
Selain proses pidana yang sedang berjalan, Kejari Sabang juga membuka ruang pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Prakiraan Cuaca dan Pasang Surut di Perairan Sabang Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
Termasuk kemungkinan pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sabang memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
| HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang |
|
|---|
| Polsubsektor Pelabuhan Usulkan Pos Imigrasi di Balohan, Koordinasi Dinilai Belum Maksimal |
|
|---|
| Pasang Surut Perairan Sabang - Banda Aceh Terpantau Normal, Gelombang Tenang |
|
|---|
| 575 KK di Kuta Ateuh Sabang Terima Subsidi Listrik, Total Rp155 Juta |
|
|---|
| Jumat 24 April 2026, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-Dana-Gampong-dan-penyalahgunaan-aset-PAG-Cot-Bau.jpg)