Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Besar

7 Terpidana Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk 40 Hingga 140 Kali

Eksekusi terhadap pelanggar syariat Islam ini di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026) kemarin.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
EKSEKUSI CAMBUK - Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina di halaman Masjid Al-Munawarah Jantho, Kamis (12/2/2026). 

"Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh," sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA.

Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Muhajir juga menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

Baca juga: Fakta Suami Istri Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain Berhubungan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved