Berita Aceh Besar
7 Terpidana Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk 40 Hingga 140 Kali
Eksekusi terhadap pelanggar syariat Islam ini di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026) kemarin.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Tujuh terpidana kasus pesta miras, ikhtilath, dan zina di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dieksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).
- Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar yang inkrah, terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Para terpidana menerima hukuman 40–140 cambukan setelah diperiksa tim kesehatan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tujuh terpidana pesta minuman keras dan pesta seks di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dieksekusi uqubat cambuk.
Eksekusi terhadap pelanggar syariat Islam ini di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026) kemarin.
Proses uqubat cambuk itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di rumah dalam salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Pesta Seks di Aceh Besar, Warga Dapati Muda-mudi Tanpa Busana
Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, bahwa para terhukum menjalani uqubat cambuk sebanyak 40-140 kali oleh algojo.
Adapun terpidana berinisial NR dicambuk 45 kali, DRM 15 kali, NF 45 kali, F 140 kali cambukan, DA 140 kali, AN 40 kali, dan N 45 kali.
Ketujuh terpidana itu terbukti bersalah melakukan pesta minuman keras dan jarimah zina sebagaimana diatur pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2026,
“Sebelum dieksekusi para terhukum dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan,” kata Filman, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar.
Baca juga: Puluhan Gay yang Pesta Seks Sesama Jenis Ternyata Punya Istri di Rumah, Begini Nasib Mereka
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat," ujarnya.
Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.
| Anggota DPRK Aceh Besar dari PAN Ahmad Zainuri Meninggal Dunia |
|
|---|
| Anggota DPRK Aceh Besar Fraksi PAN, Ahmad Zainuri Meninggal di Bandara SIM |
|
|---|
| Ular Piton 2 Meter Mangsa Ternak Warga Lhoong, BPBD Aceh Besar Lakukan Evakuasi |
|
|---|
| Investor Australia Lirik Sektor Peternakan dan Pengolahan Daging di Aceh Besar |
|
|---|
| Darul Imarah Masuk Tahap Finalisasi Implementasi Beut Kitab Bagi Aparatur Gampong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cambuk-12022026.jpg)