Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Timur

Leasing Tagih Denda ke Korban Banjir, Abaikan Instruksi Bupati Aceh Timur

Sejumlah lembaga pembiayaan di Aceh Timur tetap menagih denda kepada korban banjir meski ada instruksi bupati untuk relaksasi pembayaran.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RELAKSASI KREDIT - Ilustrasi masyarakat meminta relaksasi kredit. Sejumlah lembaga kredit dan leasing di Aceh Timur dinilai mengabaikan instruksi bupati. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah lembaga pembiayaan di Aceh Timur tetap menagih denda kepada korban banjir meski ada instruksi bupati untuk relaksasi pembayaran.
  • Korban seperti Alwi dan Muhammad mengaku kecewa karena kebijakan pemerintah dianggap tidak digubris oleh pihak leasing.
  • DPRK Aceh Timur menegaskan akan bersikap tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang membandel dan mengabaikan komitmen bersama.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Instruksi resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bagi lembaga kredit atau simpan pinjam untuk memberikan relaksasi bagi korban bencana tampaknya tidak bertaji.

Terbukti, sejumlah lembaga pembiayaan (leasing) justru memilih tutup telinga dan tetap menagih denda kepada para korban banjir.

Instruksi orang nomor satu di Aceh Timur seperti dianggap angin lalu. 

Padahal,  Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama DPRK Komisi III Aceh Timur telah mengeluarkan imbauan tegas lembaga kredit agar memberikan relaksasi atau penundaan pembayaran hingga Maret mendatang.

Kebijakan ini bertujuan memberi napas bagi warga yang ekonominya lumpuh total akibat banjir bandang.

Namun di lapangan, instruksi orang nomor satu di Aceh Timur itu tampak tak lebih dari sekadar “mana kertas” bagi para korporasi pembiayaan.

Baca juga: Bupati Al-Farlaky Panggil Bank dan Lembaga Kredit di Aceh Timur, Minta Relaksasi Kredit Masyarakat

Alwi, seorang pemilik kursus bahasa Inggris di Idi Rayeuk, menjadi salah satu korban ketegasan yang tak kenal empati dari leasing.

Ruang kelasnya yang dulu riuh kini sepi lantaran para orang tua siswa tak lagi sanggup membayar kursus karena fokus bertahan hidup pascabencana.

Sebagai debitur di PT Federal International Finance (FIF Group), Alwi terkejut saat mendapati tagihan bulan Januari miliknya justru membengkak akibat denda keterlambatan sebesar Rp 50.000. 

"Saya tanya mereka, apa tidak melihat instruksi bupati? Lembaga lain memberi relaksasi," ujar Alwi.

Jawaban yang diterima Alwi justru menyakitkan. 

Pihak lembaga pembiayaan secara terang-terangan menyatakan bahwa kebijakan internal mereka tidak terikat dengan instruksi pemerintah daerah.

Baca juga: HIPMI Aceh Harap Pemerintah Pusat Berikan Relaksasi Kredit Pasca Bencana

"Mereka bilang FIF tidak ada urusan dengan itu (instruksi bupati). Nasabah tetap harus bayar, telat ya denda. Saya sampai bilang, kalian ini memang penghisap darah masyarakat," ucap Alwi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved