Minggu, 12 April 2026

Berita Nagan Raya

Temui ESDM Aceh, DPRK Nagan Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan Tambang Emas Jadi WPR ke Pusat

Zulkarnain yang merupakan mantan aktivis LSM JAGA tersebut diterima Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh Taufik

|
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain menemui kadis ESDM Aceh, Jumat(13/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRK Nagan Raya mendesak Gubernur Aceh, agar segera mengusulkan tambang emas menjadi wilayah penambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat.
  • Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain SH yang mendatangi Pemerintah Aceh guna mempertanyakan perkembangan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR ) ke Pemerintah Pusat.
  • Sebagaimana diketahui, advokasi terhadap tambang rakyat telah dilakukan DPRK Nagan Raya sejak tahun 2020 lalu.
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya mendesak Gubernur Aceh, agar segera mengusulkan tambang emas menjadi wilayah penambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain SH yang mendatangi Pemerintah Aceh guna mempertanyakan  perkembangan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat  (WPR ) ke Pemerintah Pusat.

Zulkarnain mengakui pada Senin pekan lalu, ratusan penambang rakyat atau pribumi melancarkan demo ke DPRK Nagan Raya menunut legalitas penambangan rakyat dan menolak penertiban oleh Polri bersama TNI dan Pemkab.

Zulkarnain yang merupakan mantan aktivis LSM JAGA  tersebut diterima  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh Taufik, ST MSi dan Kabid Minerba Said Faisal ST MT di kantor Dinas ESDM Aceh Jalan T Nyak Arief Nomor 195, Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Zulkarnain  mempertanyakan sejauhmana perkembangan pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulan oleh Pemkab Nagan Raya seraya mendesak agar proses tersebut dijadikan skala prioritas Pemerintah Aceh agar masyarakat dapat segera mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kadis ESDM Aceh mengatakan saat ini banyak Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usulan WPR, dan bahkan beberapa kabupaten yang telah mengusulkan namun masih harus diperbaiki usulannya karena tumpang tindih dengan IUP dan kawasan hutan lindung.

"Namun setelah dokumen tersebut dilengkapi, kami akan segera mengirimkannya  ke pusat agar diturunkan Tim dari Badan Geologi untuk melakukan penelitian terhadap sumber daya mineral dikawasan yang diusulkan tersebut agar masyarakat tidak meraba-raba dalam melakukan kegiatan penambangan," jelas Taufik seperti dikutip Zulkarnain.

Lebih lanjut Zulkarnain yang merupakan kader Partai Demokrat tersebut berharap agar masyarakat bersabar terhadap proses lahirnya WPR serta berjanji dirinya dan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRK Nagan Raya akan terus mengawalnya agar  prosesnya berjalan baik dan lancar.

Sebagaimana diketahui, advokasi terhadap tambang rakyat telah dilakukan DPRK Nagan Raya sejak tahun 2020 lalu.     

Zulkarnain yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi III gencar melakukan komunikasi ke Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM agar dibuka ruang bagi rakyat untuk menambang secara legal sebagaimana diamanahkan oleh ketentuan hukum.

Sebab IPR merupakan solusi terbaik bagi pembangunan ekonomi daerah dan ekonomi  rakyat Aceh dari sektor pertambangan minerba.

Selama ini pemerintah hanya memfasilitasi perizinan kepada investor luar untuk mengeruk sumber daya alam Aceh.   

Sementara rakyat sebagai pemilik kekayaan  hanya diberi peran sebagai buruh yang membantu perusahaan membawa keluar harta kekayaan Aceh.   

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved