Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Timur

Jaksa Tahan Direktur PT Beurata Maju di Malam Pertama Puasa, Dugaan Korupsi BUMD Aceh Timur

Kejari Aceh Timur menahan Direktur PT Beurata Maju D pada malam pertama puasa, terkait dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
for serambinews
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Mantan Direktur PT. Beurata Maju saat diboyong ke Lapas Kelas IIB Idi oleh jaksa penyidik Kejari Aceh Timur pada Rabu (18/2/2026) malam, terkait dugaan kasus korupsi di BUMD tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Timur menahan Direktur PT Beurata Maju berinisial D pada malam pertama puasa, terkait dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023.
  • Audit inspektorat menemukan Rp 1,2 miliar keuntungan perusahaan yang seharusnya disetor sebagai PAD justru diduga disalahgunakan.
  • D dijerat pasal KUHP baru dan UU Tipikor, terancam hukuman berat, sementara Kejari menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menahan Direktur PT Beurata Maju berinisial D pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penahanan dilakukan setelah D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur Periode 2022–2023.

PT Beurata Maju yang semestinya berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal justru diduga menjadi sarang penyimpangan. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan dana sebesar Rp 1.224.261.454 atau sekitar 1,2 miliar rupiah, yang merupakan keuntungan perusahaan. 

Dana tersebut seharusnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun justru diduga dikelola secara melawan hukum untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi SPPD di Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidangkan

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, SH, MH menegaskan, bahwa BUMD seharusnya berkontribusi bagi pembangunan daerah. 

Namun, indikasi penyimpangan yang terjadi di PT Beurata Maju justru menimbulkan kerugian besar bagi daerah dan negara. 

“Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan anggaran negara,” kata Kajari. 

“Setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat Aceh Timur,” tegasnya.

Pasca penetapan tersangka, jaksa penyidik bergerak cepat dengan mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor: PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026. 

D kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: GeRAK Aceh Barat Surati Kapolri, Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh

Atas perbuatannya, D disangkakan melanggar KUHP baru Pasal 603, 604, 20, dan 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Tipikor No. 20 Tahun 2001. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved