Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Somasi Wali Kota Banda Aceh terkait Pelaksanaan O2SN

Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Banda Aceh, Kamis (26/6/2025), melayangkan somasi ke Wali Kota Banda Aceh.

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Banda Aceh, Donni Deiriadi SE MSI Ak. 

SERAMBINEWS.COM - Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Banda Aceh, Kamis (26/6/2025), melayangkan somasi ke Wali Kota Banda Aceh.

Somasi atau teguran itu dilayangkan terkait pelaksanaan seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabang olahraga karate tingkat SD/MI/sederajat yang melanggar panduan O2SN tahun 2025.

Surat somasi itu ditandatangani Ketua FORKI Kota Banda Aceh, Donni Deiriadi SE MSI Ak, yang juga ditembuskan kepada FORKI Aceh dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

Dalam somasi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan seleksi O2SN jenjang SD/MI/sederajat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah melanggar panduan O2SN tahun 2025.

Panduan dimaksud adalah panduan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Mekanisme Penyelenggaraan, dimana proses seleksi dilakukan tanpa melibatkan atau bekerja sama dengan induk Organisasi cabang olahraga.

"Oleh karena itu, untuk menjamin proses seleksi yang akuntabel, terbuka, adil dan memperhatikan pemerataan kesempatan berprestasi bagi para atlet,"

"Kami meminta kepada Ibu Wali Kota Banda Aceh untuk dapat melaksanakan proses seleksi ulang O2SN cabang olahraga karate sesuai dengan Panduan O2SN dan ketentuan yang berlaku," tulis Donni dalam surat somasinya.

Baca juga: Kelelahan Saat Berenang Seberangi Krueng Peusangan, Pemuda Cot Mee Kutablang Hilang Terseret Arus

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Kepala Sniper Elit IDF Muncul dari Balik Bukit, Langsung Ditembak Al Quds

Terpisah, Ketua Dewan Wasit FORKI Kota Banda Aceh, Sensei Bambang Suhendra juga menyampaikan hal serupa. Penyelenggara O2SN dalam hal ini Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengabaikan  mekanisme penyelenggaraan O2SN.

“Dalam Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian, disebutkan bahwa pihak penyelenggara wajib melibatkan atau melakukan kerja sama dengan induk Organisasi cabang olahraga yang dalam hal ini FORKI Kota Banda Aceh, tapi mereka mengabaikannya,” ujar Sensei Bambang.

Bambang mengaku telah mencoba membangun komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, tapi ia menilai pihak dinas tidak kooperatif dan mengabaikan upaya tersebut.

“Saya telah mencoba membangun komunikasi dengan mereka, tapi mereka tidak kooperatif dan tidak mau bekerja sama dengan kami,” ungkap Sensei Bambang.

Dia mengharapkan agar Wali Kota Banda Aceh dapat mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Jangan sampai karena kepentingan pribadi sebuah kelompok akan mengorbankan prestasi para atlet di Kota Banda Aceh.

“Jika Wali Kota tidak mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini, di pastikan prestasi para atlet karate di Kota Banda Aceh akan menjadi korban akibat kepentingan tertentu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh,” tambah Bambang.(*)

Baca juga: Alhamdulillah Rp 1 Juta Per Orang, 1.100 Santri Miskin Berprestasi di Bireuen Terima Beasiswa

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Irwandi Yusuf tak Hadir, Jaksa Jadwalkan Ulang untuk Mintai Keterangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved