Cicilan Kredit Korban Banjir
Usaha Hancur Utang Menunggu, Ditagih hingga ke Posko Pengungsian
Di tengah upaya membersihkan sisa kerusakan, mereka kini harus menghadapi kenyataan pahit. Cicilan modal usaha tetap berjalan
Namun di lapangan, sejumlah korban banjir di Aceh mengaku bahwa penagihan kredit tetap berjalan, bahkan saat mereka masih berada di pengungsian.
Di Lhokseumawe, Aldo merasakan tekanan itu secara langsung. Ia mengaku pada Desember 2025 tidak dapat melunasi kredit sepeda motor di sebuah leasing karena kondisi keuangan yang sulit. Saat itu jaringan komunikasi di wilayahnya juga terganggu akibat bencana.
“Pada Desember 2025 saya tidak tahu apakah ada dihubungi saya, karena di Desember 2025 sinyal Hp di kawasan Lhokseumawe sedang gangguan, termasuk jaringan internet,” tutur Aldo.
Memasuki Januari 2026, sebelum jatuh tempo, telepon mulai berdatangan. Ia mengaku ditelepon berulang kali setiap hari oleh orang yang mengaku dari leasing tempat ia mengambil kredit sepeda motor.
“Ada sekitar beberapa hari seperti itu, dihubungi tiga sampai lima orang tiap harinya oleh orang berbeda yang menagih kredit sepmor,” ujarnya. Sebagian penelepon disebut berasal dari Jakarta. Padahal Aldo telah menyampaikan bahwa dirinya termasuk korban banjir.
Kasus serupa juga dialami warga lain. Dedi, warga Lhokseumawe, mengaku sisa kredit sepeda motor yang diambilnya berakhir pada Desember 2025. Ia tidak dihubungi pada November, kemungkinan karena gangguan sinyal akibat bencana. Namun ia tetap melunasi dua bulan terakhir cicilannya.
“Meskipun tidak dihubungi saya tetap melunasinya, karena hanya tersisa dua bulan lagi dan saya juga sudah menyiapkan uangnya. Tapi ada temannya yang dihubungi oleh pihak leasing, dan saya mendengarnya sendiri, karena saat ditelpon saya berada dekat dengannya dan dia bercerita kepada saya ditagih kredit meskipun sedang dalam kondisi bencana,” pungkas Dedi.
Tekanan penagihan juga disebut terjadi di wilayah Aceh Tengah dan Aceh Timur. Sejumlah warga yang sebelumnya telah menceritakan pengalaman kehilangan sawah, kebun, hingga tempat usaha, mengaku tetap didatangi petugas atau dikenai denda keterlambatan.
Ketua Kelompok Nasabah Mekaar, Siska Yanti, menyebutkan bahwa setelah adanya demonstrasi ke DPRK beberapa waktu lalu, memang ada kebijakan penundaan angsuran. Namun instruksi tersebut hanya disampaikan secara lisan. “Tidak ada surat resmi, hanya secara lisan,” ujar Siska.
Ia juga membandingkan dengan lembaga pembiayaan multifinance seperti FIF dan MCF yang disebut tetap menerapkan denda keterlambatan tanpa toleransi. “Kalau di FIF dan MCF, telat pasti kena denda, tidak ada toleransi dari petugas. Bahkan ada sepeda motor yang dicabut karena menunggak membayar,” tutupnya.
Rangkaian keluhan ini memperlihatkan jurang antara kebijakan relaksasi yang diumumkan dan praktik di lapangan. Di satu sisi, masyarakat mendengar adanya keringanan pascabencana. Di sisi lain, mereka masih menerima telepon penagih, kunjungan petugas, hingga ancaman denda.
Relaksasi mungkin telah ditetapkan. Namun bagi sebagian korban banjir di Aceh, tagihan tetap berjalan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ditagih-hingga-ke-Posko-Pengungsian.jpg)