Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Jam Beker vs Toa: Ramadan antara Sunnah dan Gangguan di Tanah Syariat

Di balik kemeriahan yang dianggap sebagai bentuk syiar dan produktivitas ibadah tersebut, tersimpan keresahan yang tak boleh diabaikan.

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si, Dosen FEB-USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si, Dosen FEB-USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

BULAN Ramadan selalu datang dengan gemuruh suara. Di Aceh, yang dengan bangga menyandang julukan Serambi Mekah dan menerapkan syariat Islam sebagai pedoman hidup, suara-suara itu bukan sekadar gegap gempita pasar atau hiruk-pikuk kuliner.

Ia adalah suara lantunan ayat suci yang menggema dari ribuan masjid dan meunasah, dari ujung kota Banda Aceh hingga pelosok desa di Tanoh Rencong. Suara tadarus Al-Quran yang mengalir sepanjang malam, diakhiri dengan teriakan "Sahur... sahur..." yang membahana menjelang subuh, telah menjadi irama khas yang melekat.

Namun, di balik kemeriahan yang dianggap sebagai bentuk syiar dan produktivitas ibadah tersebut, tersimpan keresahan yang tak boleh diabaikan. Seiring dengan kemajuan teknologi, pengeras suara (toa) yang awalnya berfungsi sebagai alat komunikasi, menjelma menjadi "aktor utama" yang memaksakan ibadah kepada semua orang tanpa kecuali.

Baca juga: Tanggung Jawab Komprehensif Pemulihan Martabat dan Ekologi Aceh

Di sinilah letak perdebatan klasik namun krusial: apakah kita akan terus menggunakan toa sebagai teknologi "pemaksa" syiar, atau beralih ke jam beker sebagai simbol ibadah yang lebih santun dan menghargai privasi? Sebagai daerah yang menjunjung tinggi syariat, kita harus berani bertanya: adakah tuntunan untuk "memaksa" orang lain bangun atau beribadah dengan cara yang justru berpotensi mengganggu?

Ketika Toa Berbicara Lebih Keras dari Nurani

Fenomena penggunaan pengeras suara secara berlebihan di Aceh bukanlah isu baru. Bahkan, ia telah menimbulkan ketegangan sosial yang nyata. Baru-baru ini, publik digemparkan oleh seorang pria berinisial NS (26) di Meulaboh, Aceh Barat, yang nekat merusak pengeras suara masjid dengan parang. Aksi nekatnya dipicu oleh frustrasi karena suara tadarus yang menggema setiap malam hingga pagi hari selama Ramadan terus mengganggu istirahatnya. Ia mengaku sudah berhari-hari tidak bisa tidur nyenyak.

Kasus ini bukan insiden tunggal. Jauh sebelumnya, di Banda Aceh, seorang kakek berusia 75 tahun, Sayed Hasan, juga mengalami nasib nahas. Ia dipaksa mencabut gugatan hukumnya terhadap masjid yang bising karena amukan massa yang marah.

Ironisnya, meski dipaksa mundur, ia tetap menang secara moral karena pihak masjid akhirnya menurunkan volume suara hingga setengahnya. Peristiwa-peristiwa ini membuka mata kita bahwa "kebisingan syiar" ternyata bisa melukai rasa kemanusiaan, bahkan terhadap sesama Muslim.

Padahal, dalam kerangka syariat yang diterapkan di Aceh, perlindungan terhadap ketenteraman masyarakat adalah fondasi utama. Pemerhati sejarah Aceh, Tarmizi Abdul Hamid, menegaskan bahwa syariat Islam di Aceh berlaku secara kafah (menyeluruh), yang tidak hanya mengatur hukum pidana, tetapi juga segala sisi kehidupan, termasuk ketenteraman masyarakat. Jika sebuah ibadah justru melahirkan gangguan psikologis dan sosial, bukankah kita harus berhenti sejenak untuk mengevaluasi niat dan metodenya?

Rahmatan Lil 'Alamin: Antara Toa dan Mereka yang Tak Bisa Puasa

Konsep Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin (rahmat bagi seluruh alam) adalah bantahan paling keras terhadap praktik ibadah yang mengganggu. Dalam Al-Quran Surah Al-Anbiya ayat 107, Allah dengan tegas menyebut Nabi Muhammad diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, bukan hanya untuk umat Muslim, tetapi untuk seluruh alam, termasuk mereka yang berbeda keyakinan sekalipun.

Praktik membangunkan sahur dengan pengeras suara yang melengking kencang di pagi buta sering kali luput dari pertimbangan rahmat ini. Kita lupa bahwa tidak semua orang berpuasa. Di tengah masyarakat Aceh yang majemuk secara biologis dan sosial, ada wanita yang sedang haid dan membutuhkan istirahat lebih, ada orang lanjut usia atau anak-anak dengan gangguan tidur, ada tetangga yang sakit dan memerlukan ketenangan, serta ada pula non-Muslim yang hidup berdampingan dengan kita.

Dalam kajian fikih, golongan ini, orang sakit, musafir, wanita haid, dan nifas memang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Lalu, mengapa mereka harus "dipaksa" terbangun oleh suara sahur yang justru tidak mereka perlukan?

Seorang Muslim yang berpuasa memang dianjurkan untuk sahur, karena dalam sahur terdapat keberkahan. Namun, anjuran sahur bersifat individual, bukan kolektif yang sifatnya memaksa. Islam mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan dengan mencederai kenyamanan orang lain. Mengganggu tidur mereka yang sedang berhalangan atau anak kecil yang sedang bertumbuh, atas nama sunnah sahur, adalah kontradiksi yang nyata.

Jalan Tengah: Proporsionalitas Suara dan Teknologi Tepat Guna

Kita tentu tidak bisa serta-merta melarang tradisi tadarus malam atau membangunkan sahur. Keduanya adalah aktivitas positif yang sarat nilai. Namun, dalam konteks kekinian, kita harus mampu membedakan antara syiar dan gangguan. Di sinilah pentingnya teknologi berperan, bukan sebagai alat untuk "menang sendiri", tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sendiri, dalam tausiahnya menyambut Ramadan 1446 H, telah mengingatkan para pengurus masjid dan meunasah untuk "menyesuaikan penggunaan alat pengeras suara secara proporsional". Kata kuncinya adalah proporsional. Ini adalah landasan normatif yang sangat kuat dari otoritas keagamaan tertinggi di Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved