Rabu, 3 Juni 2026

Opini

ADCIP: Jalan Tengah Kredit Pascabencana di Aceh

Di berbagai sudut Aceh, korban banjir kehilangan dua hal sekaligus: rumah dan sumber penghidupan. Sawah tertimbun, kios hanyut, tambak

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Jasman J. Ma’ruf adalah Profesor Manajemen FEB USK, Rektor UTU periode 2014-2022. 

Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, terdapat catastrophe insurance funds untuk badai dan banjir. Negara bagian berfungsi sebagai penyangga risiko ketika kerugian melampaui kapasitas pasar asuransi swasta.

Benang merahnya jelas: risiko sistemik tidak pernah sepenuhnya diserahkan kepada individu atau pasar. Negara selalu menjadi bagian dari arsitektur perlindungan.

Yang membedakan ADCIP adalah fokusnya pada stabilitas kredit. Jika Jepang dan Turki melindungi aset fisik, Aceh perlu melindungi denyut ekonomi rakyatnya.

Cara Kerja yang Terukur

ADCIP dirancang dengan mekanisme berlapis. Lapisan pertama adalah perlindungan individual. Setiap kredit produktif wajib memiliki perluasan asuransi terhadap risiko banjir. Ini fondasi awal agar proteksi dasar sudah tersedia sebelum negara turun tangan.

Lapisan kedua adalah dana pool provinsi. Ketika status darurat ditetapkan, dana ini otomatis aktif. Ia menanggung sebagian beban kredit terdampak—melalui subsidi bunga, pembayaran cicilan sementara, atau restrukturisasi terstruktur.

Lapisan ketiga adalah penyangga terakhir. Jika kerugian melampaui kapasitas pool, pemerintah pusat hadir sebagai penjamin stabilitas.

Dengan struktur ini, beban tidak lagi bertumpu pada satu bahu. Nasabah tetap memiliki tanggung jawab. Bank tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Dana pool menjadi bantalan kolektif. Pemerintah menjadi penjamin terakhir.

Langkah Konkret Pascabencana

Sistem hanya bermakna jika diterjemahkan dalam langkah nyata. Pertama, moratorium sementara selama 30 hari tanpa denda. Korban membutuhkan ruang bernapas sebelum kembali memikirkan cicilan. Kedua, audit lapangan terpadu untuk memetakan tingkat dampak. Tidak semua debitur mengalami kerusakan yang sama.

Ketiga, restrukturisasi berbasis kemampuan bayar pascabencana. Skema disesuaikan dengan kondisi riil usaha. Keempat, pembiayaan restart bagi usaha yang masih layak. Menghapus utang lama tanpa membuka akses modal baru hanya menyelesaikan masa lalu, bukan masa depan. Kelima, monitoring berkala selama satu tahun agar pemulihan tidak berhenti di atas kertas.

Penyelesaian kredit macet bukan sekadar empati. Ia adalah manajemen krisis yang rasional.

Mengapa Ini Lebih Adil?

Sistem ini lebih adil karena ia menolak dua ekstrem: membiarkan korban sendirian atau mengorbankan stabilitas bank. Ia tidak membiarkan risiko kolektif ditanggung individu. Ia tidak pula menghukum bank atas bencana yang bukan kesalahan mereka.

Ia membuat kontribusi fiskal terukur, bukan sporadis. Ia menjaga disiplin kredit tanpa mengabaikan kemanusiaan.

Yang diselamatkan bukan hanya angka di neraca, tetapi kepercayaan—kepercayaan masyarakat kepada bank, bank kepada debitur, dan publik kepada negara.

Menjaga Martabat Ekonomi Rakyat

Korban banjir bukan debitur lalai. Mereka tidak gagal karena spekulasi, melainkan karena air datang tanpa kompromi.

Menyamakan mereka dengan debitur bermasalah adalah kekeliruan mendasar. Yang terjadi bukan kegagalan individu, melainkan benturan dengan risiko kolektif.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved