Opini
ADCIP: Jalan Tengah Kredit Pascabencana di Aceh
Di berbagai sudut Aceh, korban banjir kehilangan dua hal sekaligus: rumah dan sumber penghidupan. Sawah tertimbun, kios hanyut, tambak
Oleh: Jasman J. Ma’ruf*)
AIR bah telah pergi. Lumpur mulai mengering. Jalan-jalan desa kembali terbuka. Aktivitas perlahan bergerak. Tetapi ada satu hal yang tidak pernah ikut surut bersama air: cicilan kredit. Ia tetap jatuh tempo—dingin, terjadwal, dan tanpa ruang kompromi.
Di berbagai sudut Aceh, korban banjir kehilangan dua hal sekaligus: rumah dan sumber penghidupan. Sawah tertimbun, kios hanyut, tambak rusak. Modal usaha yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam. Namun kontrak kredit tetap berdiri tegak, seolah bencana hanyalah jeda singkat dalam rutinitas ekonomi. Di sinilah persoalan bermula.
Kredit diberikan atas keyakinan bahwa debitur memiliki kemampuan membayar dari usaha yang berjalan. Ketika usaha itu lumpuh total, kemampuan tersebut ikut hilang. Dalam situasi demikian, menagih kewajiban secara penuh bukan lagi sekadar soal disiplin finansial, melainkan soal realitas sosial.
Jika kredit tetap ditagih sepenuhnya, korban berisiko terjerumus dalam kemiskinan yang lebih dalam dan lebih lama. Utang yang semula menjadi alat produktif berubah menjadi beban struktural. Namun jika seluruh kredit diputihkan dan bebannya dibebankan sepenuhnya kepada bank, stabilitas perbankan ikut terguncang. Modal tergerus, penyaluran kredit baru terhambat, dan pemulihan ekonomi tersendat.
Dua pilihan ekstrem itu sama-sama tidak memadai. Aceh membutuhkan jalan tengah—solusi yang menjaga korban tetap bermartabat sekaligus menjaga sistem keuangan tetap stabil.
Risiko Nyata: Kemiskinan dan Lonjakan NPL
Persoalan ini bukan sekadar asumsi moral, tetapi memiliki implikasi ekonomi yang nyata. Tingkat kemiskinan Aceh dalam beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran 12 persen—termasuk yang tertinggi di Sumatra. Artinya, satu dari setiap delapan warga Aceh hidup di bawah garis kemiskinan. Dalam struktur sosial yang rapuh seperti itu, guncangan besar seperti banjir bukan sekadar gangguan sementara, melainkan risiko kemunduran kolektif.
Baca juga: Viral Alumni LPDP Soal Paspor Inggris, Antara Nasionalisme, Dana Publik dan Utang Moral
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan nasional memang masih terjaga di bawah ambang batas aman lima persen. Namun angka agregat nasional sering kali menutupi risiko lokal. Jika dalam satu wilayah terjadi gagal bayar secara serentak akibat bencana, lonjakan NPL regional bisa jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bagi bank daerah, kenaikan beberapa persen saja cukup untuk menekan modal, mengurangi kemampuan ekspansi kredit, dan memperlambat pemulihan ekonomi.
Di sinilah kebijakan tidak boleh hanya melihat neraca bank atau kas pemerintah secara terpisah. Kenaikan kemiskinan dan lonjakan NPL adalah dua sisi dari mata uang yang sama: kegagalan mengelola risiko kolektif secara sistemik.
Dari Reaktif ke Sistemik
Selama ini, setiap kali bencana datang, respons kita hampir selalu sama: rapat darurat, restrukturisasi diperpanjang, imbauan moral disampaikan. Tetapi ketika perhatian publik mereda, persoalan kredit kembali berjalan dengan logika lama. Kita terjebak dalam pola reaktif.
Padahal, Aceh bukan menghadapi risiko sesaat, melainkan risiko berulang. Banjir bukan anomali. Ia bagian dari realitas geografis dan perubahan iklim yang makin sulit diprediksi. Jika risikonya berulang, maka jawabannya pun harus sistemik. Di sinilah relevansi Aceh Disaster Credit Insurance Pool (ADCIP).
ADCIP bukan dana santunan, bukan pula pengampunan massal. Ia adalah mekanisme pengelolaan risiko kredit berbasis daerah yang dirancang untuk bekerja otomatis ketika bencana terjadi. Ia melibatkan Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah Aceh dalam satu kerangka pembagian tanggung jawab.
Prinsipnya sederhana: risiko yang berdampak luas tidak boleh ditanggung sendirian oleh individu. Ketika bencana melumpuhkan ribuan pelaku usaha sekaligus, itu bukan lagi persoalan privat antara debitur dan bank. Itu adalah risiko kolektif.
Belajar dari Dunia
ADCIP memang gagasan lokal. Namun semangatnya bukan tanpa preseden. Jepang, misalnya, membangun sistem asuransi gempa yang didukung negara. Ketika gempa besar melanda, klaim tidak sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan asuransi. Negara hadir sebagai penyangga terakhir. Tujuannya bukan mengganti seluruh kerugian, tetapi menjaga stabilitas sistem dan memastikan korban tetap memiliki daya tahan ekonomi.
Turki melakukan hal serupa setelah gempa 1999. Mereka membentuk Turkish Catastrophe Insurance Pool (TCIP)—sebuah dana bersama nasional yang mewajibkan perlindungan gempa dan mengumpulkan risiko dalam satu pool. Ketika bencana besar datang, sistem sudah siap bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jasman.jpg)