Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Amankan 5 Sepeda Motor Hasil Balap Liar, Orang Tua Wajib Jemput & Buat Pernyataan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan lima sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah titik wil

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PATROLI - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara patroli ke sejumlah titik pada malam hari selama Ramadhan untuk memberikan kenyamanan kepada warga. 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Aceh Utara mengamankan lima sepeda motor yang diduga terlibat balap liar selama Ramadhan 1447 Hijriah sebagai langkah preventif menjaga keselamatan pengguna jalan.
  • Kendaraan hanya dapat diambil orang tua dengan melengkapi dokumen serta menandatangani surat pernyataan yang diketahui unsur Muspika dan pemerintah gampong.
  • Polisi menyiapkan pembinaan lanjutan bagi pelaku serta mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan anak agar tidak terlibat balap liar.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan lima sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah titik wilayah hukum setempat dalam bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kendaraan tersebut kini ditahan untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara  AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas Iptu Sofyan Kurniawan MH kepada Serambinews.com, Minggu (1/3/2026), mengatakan penindakan dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Sementara ini kita amankan lima unit kendaraan roda dua. Nantinya akan kita lakukan pembinaan secara menyeluruh kepada para pelaku,” ujar Iptu Sofyan.

Menurutnya, pembinaan tidak hanya ditujukan kepada remaja yang terlibat, tetapi juga melibatkan orang tua agar pengawasan terhadap anak dapat diperketat.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kendaraan yang diamankan hanya dapat diambil langsung oleh orang tua pemilik.

Baca juga: 200 Paket Ie Bu Peudah Dibagikan ke Warga di Peukan Raya Ramadhan

Penyerahan sepeda motor dilakukan dengan sejumlah persyaratan.

Orang tua wajib datang menjemput kendaraan ke kantor polisi, melengkapi surat-surat kendaraan, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Surat pernyataan itu turut diketahui oleh unsur Muspika setempat, yakni Kapolsek, Danramil, Camat, Keuchik, serta orang tua masing-masing pemilik kendaraan.

“Motor akan kita serahkan kepada orang tua dengan syarat yang sudah ditentukan, termasuk membuat surat pernyataan yang diketahui unsur Muspika dan pemerintah gampong,” jelasnya.

Ia menambahkan, metode pembinaan lanjutan terhadap para pelaku balap liar akan dibahas kembali bersama pihak terkait agar memberikan efek sekaligus edukatif.

Polres Aceh Utara mengimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam balap liar karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Baca juga: Empat Pebalap Muda AHM Melesat Kencang di Moto4 Asia Cup 2026

Orang tua pun diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved