Sabtu, 18 April 2026

Berita Nagan Raya

Hakim Putuskan Sidang Korupsi Eks Keuchik Asal Nagan Dilanjutkan, Terdakwa DPO

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan sidang korupsi mantan Keuchik Simpang Deli, Alaidin, tetap dilanjutkan meski terdakwa mangkir.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com
EKS KEUCHIK DISIDANGKAN - Ilustrasi korupsi dana desa. Hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan kasus korupsi dana desa yang melibatkan eks keuchik di Nagan Raya tetap berlanjut. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan sidang korupsi mantan Keuchik Simpang Deli, Alaidin, tetap dilanjutkan meski terdakwa mangkir.
  • Alaidin kini berstatus DPO Kejari Nagan Raya terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dengan kerugian negara Rp445 juta lebih.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan 9 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memutuskan sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya tetap dilanjutkan.

Sidang sempat 2 kali ditunda karena terdakwa Alaidin tidak hadir atau mangkir dari sidang korupsi dana desa tersebut.

Sidang ketiga yang digelar pada Senin (2/3/2026), hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan meski tidak hadir terdakwa.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya melanjutkan pembacanaan dakwaan terhadap terdakwa mantan keuchik tersebut.

Terdakwa Alaidin saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Nagan Raya.

Berdasarkan data dikutip Serambinews.com dari SIPP PN Banda Aceh menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada 9 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Sudah 2 Kali Mantan Keuchik Asal Nagan Raya Mangkir Sidang Korupsi Dana Desa

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut diusut oleh Kejari Nagan Raya terkait penyimpangan dana desa tahun 2020.

Dalam kasus ini, eks Keuchik Alaidin ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pelaku melarikan diri hingga saat ini sehingga Kejari Nagan Raya mengeluarkan DPO terhadap keuchik tersebut.

Jaksa setelah proses penyidikan tuntas, kasus ini dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh guna proses persidangan.

Dalam audit dana desa terkait kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp445 juta lebih.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved