Nagan Raya
MPD Nagan Raya Dukung Kementerian Komdigi Terapkan Larangan Gunakan Media Sosial Bagi Anak
“Kita apresiasi dan tentunya mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial.
- Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan efektif berlaku pada 28 Maret 2026.
- “Kita apresiasi dan tentunya mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun
Laporan Wartawan Serambi Indomesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan efektif berlaku pada 28 Maret 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPD Nagan Raya, Ardiansyah SPdI MSi kepada Serambinews.com, Minggu (8/3/2026).
“Kita apresiasi dan tentunya mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial sebab saat ini kondisi sangat meresahkan,” katanya.
Menurut Ardiansyah, usia di bawah 16 tahun adalah masa anak anak untuk bisa berkonsentrasi pada proses pembelajaran baik secara akademik dan kemampuan sosial.
Baca juga: Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret, Ini Daftar Aplikasinya
Penggunanaan media sosial yang tidak dibatasi pada usia pembentukan karakter akan melahirkan ancaman generasi yang tidak memiliki pengetahuan secara akademik dan gagap dalam hubungan sosial.
Apalagi ancaman digital semakin masif dan nyata terutama paparan pornografi, perundungan dan kecenderungan kecanduan menggunakan media sosial dengan beragam aplikasi serta game online.
“Usia di bawah 16 tahun adalah usia pembentukan karakter, nah jika pada tahapan ini bermasalah karena di pengaruhi oleh media sosial dengan berbagai aplikasi maka akan menurunkan kemampuan akademik serta kemampuan hubungan sosial bagi anak.
Ini sangat berbahaya sebab anak akan gagap dan secara sosial dan tidak memilik pengetahuan secara akademik," ungkapnya.
Ardiansyah yang juga Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara Nagan Raya mengajak semua pihak terutama para orang tua untuk dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengawal dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman digital yang sangat memprihatinkan.
Daftar media sosial yang dilarang Pemerintah RI untuk anak dibawah usia 16 tahun termasuk Youtube,TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Life dan Roblox.(*)
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Bupati dan Wabup Nagan Raya, Pemkab Ingatkan Warga Waspada
| Dikeluhkan Pengendara, Abutmen Jembatan Kuala Tadu Jalan Provinsi di Nagan Sudah Lama Rusak |
|
|---|
| Titik Api Banyak Terdeteksi dan Rawan Karhutla di Aceh, Apel Green: Butuh Keberanian Penegakan Kasus |
|
|---|
| Catat Sejarah Harga TBS Sawit Melambung Pekan Ini di Nagan, Tertinggi PMKS Tampung Rp 3.010 per Kg |
|
|---|
| Warga Bireuen yang Tenggelam di Krueng Kila Nagan Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Jamin Pelayanan Aparatur Gampong, Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ardiansyah-Wakil-Ketua-MPD-Nagan-Raya.jpg)