Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Utara

Dua Pemuda Harus Berlebaran di Hotel Prodeo, Tersandung Kasus Peredaran Sabu

Dua pria berinisial AS (25) dan AM (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara saat transaksi sabu di kawasan Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERSANGKA KASUS SABU - Dua pria yang mengedar dan pemilik narkotika jenis sabu diringkus personel Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Jumat (7/3/2026). Foto/Dok Polres Aceh Utara 

Ringkasan Berita:
  • Dua pria berinisial AS (25) dan AM (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara saat transaksi sabu di kawasan Lhoksukon.
  • Polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,06 gram yang ditemukan dalam kotak rokok milik AS, lalu dikembangkan hingga menangkap AM.
  • Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Utara dan dipastikan harus berlebaran di balik jeruji besi sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara dipastikan harus menjalani Lebaran Idul Fitri tahun ini, di hotel prodeo atau jeruji besi tahanan setelah ditangkap aparat polisi di Aceh Utara pada Jumat (6/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara juga menyita barang bukti sabu seberat 17,06 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Pelaku kedua yang diamankan adalah AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Erwinsyah Putra kepada Serambinews.com, Senin (9/3/2026), menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut,” ujar Erwinsyah Putra.

Baca juga: Kerap Transaksi di Lorong Desa, Pria Paruh Abad di Aceh Utara Diringkus Bersama Empat Paket Sabu

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok. 

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 17,06 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. 

Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AM.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Pemuda Susoh, Sempat Buang Barang Bukti Sabu

“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Erwinsyah Putra. 

“Dengan penangkapan ini, kedua tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved