Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Timur

Ratusan Warga Aceh Timur Mengadu ke DPD RI Terkait Dugaan Perampasan Lahan, Begini Respons Haji Uma

Dugaan perampasan tersebut dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, menerima aduan dari warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur terkait dugaan perampasan lahan di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (9/3/2026). 

Ratusan Warga Aceh Timur Mengadu ke DPD RI Terkait Dugaan Perampasan Lahan, Begini Respons Haji Uma

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur mengundang anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perampasan lahan, Senin (9/3/2026) di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur

Dugaan perampasan tersebut dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora.

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma mendengar langsung keluhan warga yang menyatakan lahan yang saat ini dikelola perusahaan kelapa sawit tersebut diduga telah diambil sejak masa konflik di Aceh. 

Lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah garapan masyarakat serta sebagian merupakan tanah ulayat milik warga yang tersebar di delapan desa di wilayah setempat.

Warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan membantu menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Menanggapi laporan itu, Haji Uma menyatakan akan menampung dan mempelajari pengaduan warga serta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif.

“Di Aceh Timur ini ada sekitar 1.500 masyarakat dari delapan desa yang berada dalam cakupan perusahaan PT Bumi Flora. Padahal masyarakat sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1980-an,” ujar Haji Uma.

Haji Uma mendengarkan langsung keluharan warga terkait dugaan perampasan lahan
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mendengarkan langsung keluharan warga terkait dugaan perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: 36 Tahun Terkatung-katung, Petani Aceh Timur Tuntut Ganti Rugi Rp 370 Miliar ke PT Bumi Flora

Ia juga menyoroti adanya fasilitas umum yang disebut-sebut ikut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Yang mirisnya, fasilitas umum seperti masjid, sekolah, makam kuburan, jalan, dan fasilitas umum lainnya juga termasuk dalam lahan HGU,”

“Ini tentu menjadi hal yang sangat aneh dan secara objektif dapat dinilai menyalahi prosedur, karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU,” katanya.

Haji Uma berharap Dinas Pertanahan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap luas lahan yang tercantum dalam izin tersebut. 

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih proaktif mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Pemkab Aceh Timur harus proaktif membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar ada langkah untuk mengeluarkan tanah-tanah yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU,” 

“Karena ada ketidaksesuaian antara perizinan dengan kenyataan di lapangan ketika izin itu dikeluarkan pada tahun 1990,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved