Berita Aceh Timur
Ratusan Warga Aceh Timur Mengadu ke DPD RI Terkait Dugaan Perampasan Lahan, Begini Respons Haji Uma
Dugaan perampasan tersebut dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ratusan Warga Aceh Timur Mengadu ke DPD RI Terkait Dugaan Perampasan Lahan, Begini Respons Haji Uma
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur mengundang anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perampasan lahan, Senin (9/3/2026) di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Dugaan perampasan tersebut dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma mendengar langsung keluhan warga yang menyatakan lahan yang saat ini dikelola perusahaan kelapa sawit tersebut diduga telah diambil sejak masa konflik di Aceh.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah garapan masyarakat serta sebagian merupakan tanah ulayat milik warga yang tersebar di delapan desa di wilayah setempat.
Warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan membantu menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Menanggapi laporan itu, Haji Uma menyatakan akan menampung dan mempelajari pengaduan warga serta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif.
“Di Aceh Timur ini ada sekitar 1.500 masyarakat dari delapan desa yang berada dalam cakupan perusahaan PT Bumi Flora. Padahal masyarakat sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1980-an,” ujar Haji Uma.
Baca juga: 36 Tahun Terkatung-katung, Petani Aceh Timur Tuntut Ganti Rugi Rp 370 Miliar ke PT Bumi Flora
Ia juga menyoroti adanya fasilitas umum yang disebut-sebut ikut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Yang mirisnya, fasilitas umum seperti masjid, sekolah, makam kuburan, jalan, dan fasilitas umum lainnya juga termasuk dalam lahan HGU,”
“Ini tentu menjadi hal yang sangat aneh dan secara objektif dapat dinilai menyalahi prosedur, karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU,” katanya.
Haji Uma berharap Dinas Pertanahan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap luas lahan yang tercantum dalam izin tersebut.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih proaktif mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pemkab Aceh Timur harus proaktif membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar ada langkah untuk mengeluarkan tanah-tanah yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU,”
“Karena ada ketidaksesuaian antara perizinan dengan kenyataan di lapangan ketika izin itu dikeluarkan pada tahun 1990,” ujarnya.
Aceh Timur
DPD RI
Anggota DPD RI
Haji Uma
warga ngadu ke Haji Uma
PT Bumi Flora
perkebunan
perampasan lahan warga di Aceh Timur
anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma
H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma
Senator Aceh H Sudirman
Konflik Lahan
| Sederet Program Ramadan Medco E&P Malaka untuk Masyarakat |
|
|---|
| Lama Merosot, Harga Emas di Kabupaten Aceh Timur Hari ini 31 Maret 2026 Kembali Naik |
|
|---|
| Cuaca di Kabupaten Aceh Timur Berawan, Sore Diprediksi Hujan Ringan |
|
|---|
| Al-Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Aceh Timur, Ini Nama dan Jabatannya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Hari Ini 30 Maret 2026, Cuaca di Kabupaten Aceh Timur Cerah Berawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ratusan-Warga-Aceh-Timur-Mengadu-ke-DPD-RI-Terkait-Dugaan-Perampasan-Lahan-Begini-Respons-Haji-Uma.jpg)