Berita Banda Aceh
KPIA Awasi Penyiaran Berbasis Internet di Aceh, Luncurkan P3SPS
KPI Aceh meluncurkan P3SPS untuk mengawasi penyiaran berbasis internet sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- KPI Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk mengawasi penyiaran berbasis internet sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.
- Pengawasan mencakup radio, televisi, hingga platform digital seperti media sosial dan layanan streaming.
- Aturan ini berlaku dengan masa uji coba enam bulan, fokus pada edukasi dan sosialisasi agar konten sesuai norma serta kearifan lokal Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan penyiaran berbasis internet di Tanah Rencong, Kamis (12/3/2026).
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi mengatakan, peluncuran P3SPS tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh yang memperluas cakupan pengawasan penyiaran.
Tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada penyiaran berbasis internet atau media baru.
“Sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh itu menyebutkan bukan hanya radio dan TV, tapi juga penyiaran internet/media baru,” urai dia.
“Makanya P3SPS ini merupakan turunan dari qanun yang mengatur radio, TV, dan penyiaran internet,” kata Reza.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut penyiaran internet mencakup berbagai platform digital, termasuk media sosial dan layanan televisi digital berbasis internet, seperti Netflix, Video.com, Prime Video, dan lain sebagainya.
Reza menyebutkan, KPI Aceh nantinya akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi lalu lintas penyiaran, baik di radio, televisi, maupun platform internet yang berkaitan dengan Aceh.
Baca juga: KPI Aceh Bahas Regulasi Etika Penyiaran dengan Wamen Komdigi RI
“Jika ada konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan ada tahapan sanksi,” jelasnya.
Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian peringatan hingga tiga kali.
Jika pelanggaran masih berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun.
“Dan di luar itu, kita juga bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum kalau memang itu masuk ke ranah pidana,” tegas dia.
“Ke APH nanti bisa kita rekomendasikan ke Satpol PP atau bisa kita rekomendasikan ke kepolisian,” jelasnya.
Reza menegaskan, dengan disahkannya P3SPS tersebut, pengawasan terhadap penyiaran internet di Aceh kini memiliki dasar hukum yang jelas.
KPI Aceh
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Sia
pengawasan internet
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Rheza Danica Pebalap Astra Honda Melesat Tajam di Sepang, Raih Podium ARRC 2026 |
|
|---|
| Alasan Mendagri Tito Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang dan Ditambah Jadi 2 Persen: Papua 2,25 Persen |
|
|---|
| Golkar Aceh Silaturahmi dengan Kapolda, Komit Jaga Stabilitas dan Dukung Program Gubernur |
|
|---|
| Wagub Fadhlullah: Peran Ulama Sangat Krusial sebagai Pemersatu Umat |
|
|---|
| Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Tunda Pemberlakuan Desil JKA, Perbaiki Data dan Revisi Qanun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPI-Aceh-launching-P3SPS.jpg)