Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

KPIA Awasi Penyiaran Berbasis Internet di Aceh, Luncurkan P3SPS

KPI Aceh meluncurkan P3SPS untuk mengawasi penyiaran berbasis internet sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
SENYERAHKAN DOKUMEN – Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi menyerakahkan buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada Sekda Aceh, M Nasir, dalam acara launching P3SPS Aceh, di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). 

“Artinya secara hukum sudah sah kita melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyiaran internet yang ada di Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan P3SPS yang disahkan tersebut mulai berlaku dengan masa uji coba selama enam bulan. 

Dalam masa tersebut, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif.

Baca juga: Lindungi Warga di Ruang Digital, KPI Aceh Konsultasi ke KPI Pusat Soal Siaran Youtube hingga Netflix

Selain itu, selama masa enam bulan ini pihaknya bakal mengoptimalkan sosialisasi yang menyasar berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.

“Kita akan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Jadi selama enam bulan ini kita jangkau seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan aturan penyiaran internet ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, pihaknya juga akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan media sosial agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh.

“Kita akan menyurati provider seperti Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya. Kita sampaikan bahwa di Aceh sudah ada aturan yang harus diperhatikan,” kata Reza.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena sistem pengawasan konten yang dilakukan oleh perusahaan platform digital selama ini umumnya hanya mendeteksi Bahasa Indonesia.

Sementara konten bermasalah dalam Bahasa Aceh kerap tidak terdeteksi.

“Pengawasan mereka selama ini lebih banyak mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara bahasa Aceh sering tidak terdeteksi, misalnya konten-konten yang berisi caci maki atau teumeunak. Karena itu kita akan sampaikan kepada mereka agar pengawasan juga bisa menjangkau konten dalam bahasa Aceh,” pungkasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved