Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik, Ini Syarat harus Disiapkan
Polres Aceh Utara menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik Lebaran 2026.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Polres Aceh Utara menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik Lebaran 2026.
- Penitipan berlaku untuk roda dua maupun roda empat di Gedung Satlantas, dengan syarat membawa KTP dan STNK asli serta fotokopi.
- Program ini bertujuan memberi rasa aman agar masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Polres Aceh Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraan di rumah selama melakukan perjalanan mudik dari mulai 14-29 Maret 2026.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, MH melalui Kasat Lantas Polres Aceh Utara, Iptu Sofyan Kurniawan, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/3/2026), mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar dapat mudik dengan lebih tenang.
“Layanan penitipan kendaraan ini kami sediakan secara gratis tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang akan mudik dan khawatir meninggalkan kendaraan di rumah,” ujar Iptu Sofyan.
Layanan penitipan kendaraan ini mulai dibuka sejak informasi ini diterbitkan hingga masyarakat kembali dari mudik dan kembali ke kediamannya masing-masing di wilayah Aceh Utara.
“Penitipan kendaraan kami buka sejak informasi ini diumumkan sampai masyarakat kembali dari mudik dan pulang kembali ke Kota Lhoksukon atau ke tempat tinggal masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik Lebaran
Masyarakat dapat menitipkan kendaraan langsung di Gedung Satlantas Polres Aceh Utara.
Menurut Sofyan, layanan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan durasi penitipan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Durasi penitipan kendaraan tidak dibatasi secara kaku, disesuaikan dengan lama masyarakat melaksanakan mudik,” tambahnya.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen identitas kendaraan serta identitas diri.
Adapun persyaratan penitipan kendaraan meliputi, menunjukkan KTP asli, menunjukkan STNK kendaraan, serta menyertakan fotokopi KTP dan STNK sebagai dokumen administrasi.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Polres Aceh Timur Terima Penitipan Kendaraan
Dokumen tersebut akan dilampirkan sebagai data penitipan kendaraan selama berada di area Polres Aceh Utara.(*)
Layanan Penitipan Gratis
layanan penitipan kendaraan
Satlantas Polres Aceh Utara
Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Kepsek di Aceh Utara Janji Kelola Dana BOS dengan Transparan & 40 Persen Lulusan Diterima PTN |
|
|---|
| Begini Kronologi Ibu dan Anak Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Gadaikan 2 Unit Sepmor Kredit |
|
|---|
| DPP PAN Serahkan SK Kepengurusan Aceh Utara, Ketua PAN: Siap Kerja Kolektif dan Kolaboratif |
|
|---|
| 87 Kepala Sekolah di Aceh Utara Teken Perjanjian Kinerja, Kadisdik Aceh Beri Apresiasi |
|
|---|
| 87 Kepsek di Aceh Utara Teken Perjanjian Kinerja, Kadisdik Aceh Beri Apresiasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Acut-buka-layanan-penitipan-kendaraan.jpg)