Jumat, 10 April 2026

Data Penerima Jadup Kemensos di Aceh Singkil Disorot, Format Minta Transparansi

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian utama adalah dasar penetapan data penerima bantuan tersebut.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Budi Harjo Koordinator Forum Masyarakat Menggugat. 

Ringkasan Berita:
  • Data penerima bantuan jatah hidup (Jadup) pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan sejumlah pihak.
  • Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi terkait penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial RI kepada ratusan kepala keluarga di daerah tersebut.
  • Koordinator Format, Budi Harjo, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait penetapan data penerima bantuan tersebut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Data penerima bantuan jatah hidup (Jadup) pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan sejumlah pihak.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi terkait penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial RI kepada ratusan kepala keluarga di daerah tersebut.

Salah satu kritik datang dari Forum Masyarakat Menggugat (Format).

Koordinator Format, Budi Harjo, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait penetapan data penerima bantuan tersebut.

“Bantuan dari Kementerian Sosial RI dengan pagu anggaran sebesar Rp3.123.900.000 untuk 605 kepala keluarga penerima manfaat dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Budi Harjo, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian utama adalah dasar penetapan data penerima bantuan tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah harus transparan dalam menjelaskan proses pendataan, verifikasi, serta kriteria yang digunakan dalam menetapkan 605 kepala keluarga sebagai penerima bantuan Jadup.

Langkah transparansi tersebut, kata Budi, penting agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui dasar penetapan data penerima bantuan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat terjadi polemik terkait pendataan bantuan pasca banjir,” ujarnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos Maret 2026, Begini Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT

Ia menambahkan, munculnya informasi mengenai bantuan Jadup bagi 605 kepala keluarga juga memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Warga mempertanyakan apakah data penerima tersebut termasuk dalam data yang akan diverifikasi ulang atau justru berbeda dengan data bantuan stimulan yang sebelumnya sempat dipersoalkan.

“Apakah data ini termasuk yang akan diverifikasi ulang, atau justru merupakan data yang berbeda dari bantuan stimulan yang sebelumnya dipersoalkan,” katanya.

Budi juga menegaskan, jika pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki data bantuan yang dianggap bermasalah, maka perlu dijelaskan apakah data penerima Jadup tersebut telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya kecurigaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang benar-benar terdampak banjir dan tanah longsor namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved