Berita Aceh Utara
Terungkap Modus Dua Terdakwa Timbun BBM Subsidi, Isi Berulangkali dengan Vios Modifikasi
Dua terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, mulai disidangkan di PN Lhoksukon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite, Jamaluddin bin Abdullah dan Rusli Marliyono bin Usman Arsyin, mulai disidangkan di PN Lhoksukon.
- Mereka didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi, dengan barang bukti 280 liter Pertalite dalam 10 jeriken.
- Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian, sebelum tuntutan dibacakan pada 31 Maret 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, yakni Jamaluddin bin Abdullah dan Rusli Marliyono bin Usman Arsyin, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Perkara dengan nomor 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk tersebut didaftarkan pada 6 Maret 2026, dengan klasifikasi tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang masuk dalam kategori khusus lingkungan hidup dan energi.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma, SH dan Oktriadi Kurniawan, MH, atas dugaan melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam uraian dakwaan disebutkan, terdakwa Jamaluddin diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa yang telah dimodifikasi.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Subsidi Ilegal, 2 Orang Diamankan
Kegiatan tersebut dilakukan berulangkali, sebelum akhirnya BBM yang telah dikumpulkan dijual secara eceran.
Pada siang harinya, terdakwa Rusli diketahui tertarik untuk membeli BBM tersebut dalam jumlah besar.
Keduanya kemudian bersepakat melakukan transaksi, termasuk mengatur pengangkutan menggunakan mobil pick-up yang disewa dari pihak lain.
Proses pemindahan BBM ke kendaraan pengangkut dilakukan pada sore hari di lokasi yang sama.
Namun, saat aktivitas tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan barang bukti berupa BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 280 liter yang disimpan dalam 10 jeriken, terdiri dari sembilan jeriken berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp11.000 per liter.
Baca juga: Diduga Hendak Salahgunakan BBM Subsidi, Pemuda di Aceh Singkil Diciduk Polisi
| Kejam! Pria Bersajam Serang Ibu dan Anak di dalam Rumah, Sempat Duel dengan Bocah 12 Tahun |
|
|---|
| Ibu dan Anak Diserang Pria Bersenjata Tajam di Aceh Utara, Pelaku Sempat Duel dengan Bocah 12 Tahun |
|
|---|
| Abon Buni Terpilih Jadi Keuchik Baru di Gampong Tumpok Mesjid Aceh Utara |
|
|---|
| Aceh Utara Belum Miliki BNN, Bupati Matangkan Rencana Pembentukan |
|
|---|
| Pengurus PWI Aceh Utara Audiensi dengan Kajari, Perkuat Sinergi Pers dan Penegak Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pn-lhoksukon-aceh-utara.jpg)