Berita Aceh Utara
Terungkap Modus Dua Terdakwa Timbun BBM Subsidi, Isi Berulangkali dengan Vios Modifikasi
Dua terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, mulai disidangkan di PN Lhoksukon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Jaksa menyebutkan, bahwa para terdakwa tidak memiliki izin resmi dalam melakukan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi, yang seharusnya hanya didistribusikan oleh pihak yang mendapat penugasan pemerintah.
Perbuatan kedua terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Saat ini, kedua terdakwa berstatus dalam penahanan dan proses persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Hakim PN Lhoksukon menjadwalkan sidang tersebut kembali pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan materi tuntutan.(*)
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pn-lhoksukon-aceh-utara.jpg)