Berita Aceh Singkil
Polres Aceh Selatan Ciduk Pemuda Trumon di Showroom, Diduga Pemakai Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menciduk seorang pemuda berinisial S (26) di sebuah showroom di Tapaktuan karena diduga memakai sabu.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menciduk seorang pemuda berinisial S (26) di sebuah showroom di Tapaktuan karena diduga memakai sabu.
- Dari pengembangan di rumah tersangka, polisi menemukan 50 paket sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan dalam lemari pakaian.
- Kapolres menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Aceh Selatan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Hal tampak nyata saat Satresnarkoba menciduk seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah bengkel showroom di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di wilayah Tapaktuan melihat tersangka yang telah masuk dalam target operasi (TO), melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju pusat Kota Tapaktuan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut.
Saat itulah Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Baca juga: Polisi Gagalkan Misi Peredaran Sabu 2 Kg ke Langsa, 4 Kurir Diciduk di Aceh Timur dan Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Yunus menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” tegas M Yunus.
“Penindakan akan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya dalam keterangan pada Selasa (17/3/2026).
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan 50 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,31 gram, yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Baca juga: Polres Aceh Utara Sita 17 Gram Sabu, 2 Pria Pengedar & Pemilik Dipastikan Berlebaran di Hotel Prodeo
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
pemakai sabu
Pemakai sabu ditangkap
sabu-sabu
Trumon
Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Karya Suhardin Djalal Ditetapkan Jadi Logo Resmi HUT ke-27 Aceh Singkil, Ini Maknanya |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Bikin Jalan Subulussalam–Singkil Tergenang, Hati-hati Melintas |
|
|---|
| Hujan Petir Disertai Angin, Hati-hati Melintas ke Aceh Singkil Sebagian Jalan Tergenang |
|
|---|
| HRD Desak APH Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Warga Aceh Singkil Hingga Tewas di Sumut |
|
|---|
| Waspada! Hujan Petir Landa Wilayah Aceh Singkil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemakai-sabu-diamankan-di-showroom.jpg)