Berita Aceh Utara
Banleg Jadwalkan Pengesahan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Usai Lebaran
Qanun tersebut sebelumnya telah selesai dibahas, namun belum sempat disahkan dalam rapat paripurna akibat tertundanya agenda dewan karena
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- DPRK Aceh Utara menjadwalkan pengesahan qanun perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan irigasi usai Lebaran 2026.
- Qanun sebelumnya tertunda akibat banjir 2025 dan kini tinggal menunggu fasilitasi akhir sebelum “ketok palu”.
- Dari tujuh Prolegkab 2026 di Kabupaten Aceh Utara, dua rancangan qanun sudah dibahas, namun realisasi bergantung pada dukungan anggaran.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara menjadwalkan pengesahan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi usai Lebaran Idulfitri atau April 2026 .
Qanun tersebut sebelumnya telah selesai dibahas, namun belum sempat disahkan dalam rapat paripurna akibat tertundanya agenda dewan karena bencana banjir yang melanda Aceh Utara pada akhir 2025.
Keterangan itu disampaikan Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi alias Tgk Adek kepada Serambinews.com, Rabu (18/3/2026), saat menjelaskan perkembangan pembahasan dan penyelesaian qanun di lingkungan DPRK Aceh Utara.
Menurutnya, qanun perlindungan lahan pertanian sebenarnya sudah siap untuk dibawa ke tahap tok palu atau pengesahan pada akhir Desember 2025.
Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena situasi banjir yang memengaruhi agenda persidangan.
“Ada satu qanun yang tidak sempat ketok palu, yaitu qanun tentang perlindungan lahan pertanian, penyelenggaraan pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.
Sebenarnya qanun itu sudah terbahas, tetapi tidak sempat disahkan karena banjir,” ujar Tgk Adek.
Baca juga: PAN Aceh Utara Santuni 885 Anak Yatim-Piatu, Ketua DPD: Pertama dan Akan Jadi Agenda Tahunan
Ia menjelaskan, saat ini dokumen qanun tersebut tinggal menunggu hasil fasilitasi akhir.
Banleg DPRK Aceh Utara juga telah melakukan pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh untuk menyesuaikan materi qanun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga saat disahkan nantinya tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Setelah Lebaran akan kita lakukan ketok palu. Qanun itu sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi.
Kemarin juga sudah kita lakukan pembahasan dengan Kanwil Kementerian Hukum untuk penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain qanun perlindungan lahan pertanian, Banleg DPRK Aceh Utara juga sedang membahas sejumlah rancangan qanun lain yang masuk dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) 2026.
Baca juga: Fenomena Puasa Ikut Rukyat, Lebaran Ikut Hisab Mencuat, Ulama Ingatkan Pentingnya Konsistensi
Dari tujuh rancangan qanun prioritas tahun ini, dua di antaranya sudah mulai dibahas, yakni Rancangan Qanun tentang Participating Interest dan Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tgk Adek menuturkan, pada dasarnya seluruh tujuh rancangan qanun tersebut telah direncanakan untuk dibahas pada tahun ini.
Namun, kelancaran pembahasannya sangat bergantung pada dukungan anggaran yang tersedia.
Jika ada penambahan anggaran dalam APBK Perubahan, maka seluruh rancangan qanun tersebut berpeluang diselesaikan pada 2026.
Menurut dia, keterbatasan anggaran saat ini berkaitan dengan rasionalisasi belanja daerah yang terjadi pada 2025, termasuk sebagai dampak dari bencana banjir yang memengaruhi prioritas penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau nanti ada penambahan anggaran dalam perubahan, kemungkinan tujuh rancangan qanun itu bisa siap semuanya.
Karena anggaran kemarin terkena rasionalisasi akibat kondisi yang terjadi pada tahun 2025,” ujarnya.
Baca juga: Ramadhan di Ujung Jempol: Jangan Biarkan Pahala Luruh di Komentar
Ia juga menyinggung pengalaman legislasi tahun lalu, di mana ada rancangan qanun di luar Prolegkab yang harus dibahas, yakni terkait penyesuaian retribusi daerah.
Kehadiran qanun di luar program itu membuat salah satu qanun yang sebelumnya direncanakan tidak sempat disahkan, meski substansi pembahasannya telah selesai.
Dengan dijadwalkannya pengesahan qanun perlindungan lahan pertanian setelah Lebaran, Banleg DPRK Aceh Utara berharap proses legislasi daerah dapat kembali berjalan optimal.
Kehadiran qanun tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar hukum dalam perlindungan lahan pertanian, pengelolaan sektor pertanian, serta penyelenggaraan irigasi di Aceh Utara.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Fakhrurrazi, SIP kepada Serambinews.com, Rabu (18/3/2026), menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPRK Aceh Utara yang telah mulai membahas dua dari tujuh rancangan qanun prioritas tersebut.
Menurut Fakhrurrazi, langkah awal itu menunjukkan adanya komitmen DPRK Aceh Utara untuk mempercepat pembentukan regulasi daerah yang memang dibutuhkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Banleg DPRK Aceh Utara yang telah mulai membahas dua rancangan qanun prioritas. Ini merupakan langkah positif agar program legislasi daerah berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat bisa segera dijawab melalui regulasi yang tepat,” ujar Fakhrurrazi yang juga Wakil Ketua Fraksi Karya Independen Amanat Sejahtera (KIAS) DPRK Aceh Utara.
Ia menilai pembahasan qanun harus terus didorong agar tidak terhambat di tengah jalan, mengingat produk hukum daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, hingga penguatan sektor-sektor strategis di Aceh Utara.
Karena itu, Fakhrurrazi berharap Pemkab Aceh Utara dapat memberikan dukungan penuh, terutama dari sisi penganggaran, agar seluruh tahapan pembahasan tujuh rancangan qanun dalam Prolegkab 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tuntas sesuai target.
“Dukungan anggaran dari pemerintah daerah sangat penting agar proses pembahasan tidak terhambat. Dengan dukungan itu, seluruh qanun yang telah ditetapkan dalam Prolegkab 2026 diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Utara,” tambahnya. (*)
| DPRA Dukung Langkah Gubernur Aceh Tunda Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo, Dorong Gas Diolah di Arun |
|
|---|
| Pernah Tampil di Panggung Dunia, Kini Rapai Legendaris Raja Buwah Berjuang Sendiri Pascabanjir |
|
|---|
| 9.178 Ton CPO Diekspor dari Pelabuhan Krueng Geukueh ke India |
|
|---|
| Kapolres Soroti Ancaman Hoaks terhadap Persatuan Bangsa Saat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila |
|
|---|
| SMuR Tolak Pertambangan di Beutong Ateuh,Jangan Korbankan Ruang Hidup Rakyat demi Segelintir Pemodal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Utara18.jpg)