Berita Aceh Utara
Banleg Jadwalkan Pengesahan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Usai Lebaran
Qanun tersebut sebelumnya telah selesai dibahas, namun belum sempat disahkan dalam rapat paripurna akibat tertundanya agenda dewan karena
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- DPRK Aceh Utara menjadwalkan pengesahan qanun perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan irigasi usai Lebaran 2026.
- Qanun sebelumnya tertunda akibat banjir 2025 dan kini tinggal menunggu fasilitasi akhir sebelum “ketok palu”.
- Dari tujuh Prolegkab 2026 di Kabupaten Aceh Utara, dua rancangan qanun sudah dibahas, namun realisasi bergantung pada dukungan anggaran.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara menjadwalkan pengesahan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi usai Lebaran Idulfitri atau April 2026 .
Qanun tersebut sebelumnya telah selesai dibahas, namun belum sempat disahkan dalam rapat paripurna akibat tertundanya agenda dewan karena bencana banjir yang melanda Aceh Utara pada akhir 2025.
Keterangan itu disampaikan Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi alias Tgk Adek kepada Serambinews.com, Rabu (18/3/2026), saat menjelaskan perkembangan pembahasan dan penyelesaian qanun di lingkungan DPRK Aceh Utara.
Menurutnya, qanun perlindungan lahan pertanian sebenarnya sudah siap untuk dibawa ke tahap tok palu atau pengesahan pada akhir Desember 2025.
Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena situasi banjir yang memengaruhi agenda persidangan.
“Ada satu qanun yang tidak sempat ketok palu, yaitu qanun tentang perlindungan lahan pertanian, penyelenggaraan pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.
Sebenarnya qanun itu sudah terbahas, tetapi tidak sempat disahkan karena banjir,” ujar Tgk Adek.
Baca juga: PAN Aceh Utara Santuni 885 Anak Yatim-Piatu, Ketua DPD: Pertama dan Akan Jadi Agenda Tahunan
Ia menjelaskan, saat ini dokumen qanun tersebut tinggal menunggu hasil fasilitasi akhir.
Banleg DPRK Aceh Utara juga telah melakukan pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh untuk menyesuaikan materi qanun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga saat disahkan nantinya tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Setelah Lebaran akan kita lakukan ketok palu. Qanun itu sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi.
Kemarin juga sudah kita lakukan pembahasan dengan Kanwil Kementerian Hukum untuk penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain qanun perlindungan lahan pertanian, Banleg DPRK Aceh Utara juga sedang membahas sejumlah rancangan qanun lain yang masuk dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) 2026.
Baca juga: Fenomena Puasa Ikut Rukyat, Lebaran Ikut Hisab Mencuat, Ulama Ingatkan Pentingnya Konsistensi
Dari tujuh rancangan qanun prioritas tahun ini, dua di antaranya sudah mulai dibahas, yakni Rancangan Qanun tentang Participating Interest dan Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Utara18.jpg)