Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Utara

Banleg Jadwalkan Pengesahan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Usai Lebaran

Qanun tersebut sebelumnya telah selesai dibahas, namun belum sempat disahkan dalam rapat paripurna akibat tertundanya agenda dewan karena

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews/Jafaruddin
DPRK ACEH UTARA - Gedung DPRK Aceh Utara berada di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Ringkasan Berita:
  • DPRK Aceh Utara menjadwalkan pengesahan qanun perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan irigasi usai Lebaran 2026.
  • Qanun sebelumnya tertunda akibat banjir 2025 dan kini tinggal menunggu fasilitasi akhir sebelum “ketok palu”.
  • Dari tujuh Prolegkab 2026 di Kabupaten Aceh Utara, dua rancangan qanun sudah dibahas, namun realisasi bergantung pada dukungan anggaran.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara menjadwalkan pengesahan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi usai Lebaran Idulfitri atau April 2026 . 

Qanun tersebut sebelumnya telah selesai dibahas, namun belum sempat disahkan dalam rapat paripurna akibat tertundanya agenda dewan karena bencana banjir yang melanda Aceh Utara pada akhir 2025.

Keterangan itu disampaikan Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi alias Tgk Adek kepada Serambinews.com, Rabu (18/3/2026), saat menjelaskan perkembangan pembahasan dan penyelesaian qanun di lingkungan DPRK Aceh Utara

Menurutnya, qanun perlindungan lahan pertanian sebenarnya sudah siap untuk dibawa ke tahap tok palu atau pengesahan pada akhir Desember 2025. 

Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena situasi banjir yang memengaruhi agenda persidangan.

“Ada satu qanun yang tidak sempat ketok palu, yaitu qanun tentang perlindungan lahan pertanian, penyelenggaraan pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.

Sebenarnya qanun itu sudah terbahas, tetapi tidak sempat disahkan karena banjir,” ujar Tgk Adek.

Baca juga: PAN Aceh Utara Santuni 885 Anak Yatim-Piatu, Ketua DPD: Pertama dan Akan Jadi Agenda Tahunan

Ia menjelaskan, saat ini dokumen qanun tersebut tinggal menunggu hasil fasilitasi akhir.

Banleg DPRK Aceh Utara juga telah melakukan pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh untuk menyesuaikan materi qanun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sehingga saat disahkan nantinya tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Setelah Lebaran akan kita lakukan ketok palu. Qanun itu sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi.

Kemarin juga sudah kita lakukan pembahasan dengan Kanwil Kementerian Hukum untuk penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain qanun perlindungan lahan pertanian, Banleg DPRK Aceh Utara juga sedang membahas sejumlah rancangan qanun lain yang masuk dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) 2026. 

Baca juga: Fenomena Puasa Ikut Rukyat, Lebaran Ikut Hisab Mencuat, Ulama Ingatkan Pentingnya Konsistensi

Dari tujuh rancangan qanun prioritas tahun ini, dua di antaranya sudah mulai dibahas, yakni Rancangan Qanun tentang Participating Interest dan Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved