Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bantah Belum Bayar THR dan Gaji 13 Guru, Ini Penjelasan Sekda

“Semua gaji guru, THR dan gaji 13 sudah kita selesaikan, ini (belum dibayar) adalah penghasilan lainnya yang disebut Tunjangan Profesi Guru

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Sara Masroni
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil bersama unsur pimpinan Pemkab setempat saat konferensi pers menjawab isu THR dan gaji 13 guru yang belum juga dibayarkan hingga berakhirnya lebaran, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026). 

“Semua gaji guru, THR dan gaji 13 sudah kita selesaikan, ini (belum dibayar) adalah penghasilan lainnya yang disebut Tunjangan Profesi Guru

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menjawab terkait isu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 guru yang belum juga dibayarkan hingga berakhirnya lebaran.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, THR dan gaji 13 sudah dibayarkan kepada guru. 

Adapun dana yang belum disalurkan yakni Tunjangan Profesi Guru karena harus direview oleh Inspektorat, menyangkut dengan nama, jumlah orang dan sebagainya.

“Semua gaji guru, THR dan gaji 13 sudah kita selesaikan, ini (belum dibayar) adalah penghasilan lainnya yang disebut Tunjangan Profesi Guru, diberikan Kementerian Keuangan khusus untuk guru, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 tahun 2025,” jelas Bahrul Jamil.

Dikatakan, dana ini sudah tersedia dan tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Aceh Besar.

Baca juga: VIDEO - Kreatif! Ibu Asal Aceh Jadi Reporter Dadakan, Bahas “Hilal THR”

Meski demikian, karena memang dana tahun sebelumnya, sehingga harus dilakukan review oleh pihak Inspektorat untuk dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun 2026.

“Insya Allah dalam dekat kalau review ini sudah selesai, kami perkirakan paling lambat minggu depan sudah bisa kita cairkan,” ucap pria yang kerap disapa BJ itu.

Atas nama Pemerintah Aceh Besar, pihaknya juga memohon maaf sebesar-besarnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tersebut.

Dikatakan, keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan ada tahapan proses yang harus dilalui agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Sekda Aceh Besar itu juga membantah soal isu mandeknya penyaluran anggaran tersebut, karena dibungakan dan digunakan untuk kepentingan lainnya selain guru.

Pihaknya menegaskan, tahun sebelumnya juga mengalami hal yang sama, terjadi keterlambatan namun akan tetap dibayarkan mengingat anggaran ini tidak bisa digeser ke mana pun, hanya khusus untuk guru.

“Terkait dana tersebut dibungakan hanya sekadar isu, dana tersebut tidak bisa digunakan di tempat lain dan bisa dibuktikan masih utuh,” ucap BJ.

“Guru-guru bersabar, mohon maaf. Insya Allah dalam waktu dekat kita selesaikan semuanya, kami tidak ada niat memperlambat-lambat, ada proses yang harus dilakukan supaya tidak ada permasalah di kemudian hari,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved