Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Sudah 4 Kali Sidang Korupsi Terdakwa Eks Keuchik Asal Nagan Raya Mangkir

Namun eks keuchik tetap mangkir dan kini masih dalam pencarian oleh pihak Kejari Nagan Raya dan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
kompas.com
Ilustrasi persidangan 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh sudah empat kali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dengan terdakwa Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli, Nagan Raya.
  • Meski demikian, terdakwa tetap mangkir dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Nagan Raya.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi, tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak hadir.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh sudah 4 kali menyidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Namun eks keuchik tetap mangkir dan kini masih dalam pencarian oleh pihak Kejari Nagan Raya dan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sidang lanjutan sesuai jadwal akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 di PN Tipikor Banda Aceh.

Berdasarkan data dilansir Serambi dari Sentral Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh menjelaskan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tetap dilanjutkan oleh PN Tipikor Banda Aceh meski terdakwa tidak hadir dan sudah beberapa kali dilayangkan pemanggilan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kejari Sabang Periksa 22 Saksi, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Perjalanan Kasus

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut diusut oleh Kejari Nagan Raya terkait penyimpangan dana desa tahun 2020.

Dalam kasus dana desa ini, eks Keuchik Alaidin ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pelaku melarikan diri hingga saat ini sehingga Kejari Nagan Raya mengeluarkan DPO terhadap keuchik tersebut.

Dalam audit dana desa terkait kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 445 juta lebih.(*)
 
 

 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved