Berita Nagan Raya
Berawal Cekcok Pasutri, Seorang Ibu di Nagan Raya Disiram Kopi hingga Berujung Penganiayaan
keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Tersangka berinisial AB (42), seorang petani warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban S (42)
- keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban.
- Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala pada Kamis, (27/3/2026) malam.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 02 November 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/11/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026.
Tersangka berinisial AB (42), seorang petani warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban S (42) seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di desa yang sama.
Kronologi kasus
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 01 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban.
Kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan suaminya. Korban inisial S dan suaminya tidak disebut identitas inisialnya.
Nah, dari keributan S dan suaminya tiba tiba datang seorang disebut sebut kerabat pasutri itu yakni berinisial AB. Yang belakangan AB ditengarai menyiram kopi ke arah S hingga diduga memukul S.
Tersangka AB yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan tersebut.
Dalam keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri hingga mengenai bagian mata dan hidung korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata sebelah kanan, memar pada pangkal hidung, luka lecet pada pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Cekcok dengan Istri
suami istri cekcok
cekcok
Percekcokan
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Warga Nagan Meninggal Disambar Petir |
|
|---|
| Harga Sawit Melambung, Di Nagan Raya Tembus Rp 3.010 per Kg |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan |
|
|---|
| Kapolres Nagan Raya Gelar ‘Saweu Sikula’ di SMAN 1 Seunagan, Ajak Siswa Disiplin dan Jauhi Narkoba |
|
|---|
| Dua Ikon Pariwisata Nagan Raya Masuk Nominasi API 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-aniaya-2803.jpg)