Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Berawal Cekcok Pasutri, Seorang Ibu di Nagan Raya Disiram Kopi hingga Berujung Penganiayaan

keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
TERSANGKA - Polisi mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Nagan Raya Kamis malam. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka berinisial AB (42), seorang petani warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban S (42)
  • keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban.
  • Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala  pada Kamis, (27/3/2026) malam.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 02 November 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/11/I/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026.

Tersangka berinisial AB (42), seorang petani warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban S (42) seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di desa yang sama.


Kronologi kasus

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 01 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban.

Kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan suaminya. Korban inisial S dan suaminya tidak disebut identitas inisialnya.

Nah, dari keributan S dan suaminya tiba tiba datang seorang disebut sebut kerabat pasutri itu yakni berinisial AB. Yang belakangan AB ditengarai menyiram kopi ke arah S hingga diduga memukul S.

Tersangka AB yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan tersebut.

Dalam keadaan emosi, tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, lalu menyiram kopi ke arah korban. 

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri hingga mengenai bagian mata dan hidung korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata sebelah kanan, memar pada pangkal hidung, luka lecet pada pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved