Kamis, 23 April 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BMK

pengembalian kerugian keuangan negara Rp 98.700.000 dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan anggaran

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
Penyerahan – Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Selasa (31/3/2026) menyerahkan uang dari kerugian negara hasil penyelidikan Kejari Bireuen ke Kejari Bireuen kemudian diserahkan ke BPKD Bireuen bertempat di aula Kejari Bireuen. Serambinews.com/HO 

pengembalian kerugian keuangan negara  Rp 98.700.000 dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan anggaran

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (31/3/2026) menerima pengembalian dana kerugian negara dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Baitul Mal Kabupaten (BMK)
Bireuen. 

Dana sebesar Rp 98.700.000 diserahkan Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Zubir Putra SE MM diterima Kejari Bireuen, Yarnes SH MH didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama SH pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen dan disaksikan pengawas BMK, Dr Nazaruddin MA.

Kejari Bireuen melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, Kejari Bireuen di ruang aula Kejari menerima pengembalian kerugian keuangan negara  Rp 98.700.000 dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024. 

Dijelaskan, sebelumnya pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun 2024.

Baca juga: BMK Bireuen Segera Bangun 84 Rumah Layak Huni, Ini Peruntukannya

Setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, Kejari Bireuen langsung menyerahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah.

Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Dr Nazaruddin Abdullah selaku pengawas BMK Bireuen kepada Serambinews.com mengatakan, kasus tersebut terjadi semasa komisioner BMK periode lalu. 

Kemudian katanya, kepala Sekretariat BMK akan menyerahkan uang tersebut ke Kejari Bireuen dan memberitahukan  kepadanya selaku  pengawas BMK serta mengajak untuk menyaksikan pengembalian tersebut di Kejari Bireuen

“Uang kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dalam penyelidikan tersebut diserahkan ke Kejari Bireuen dan kemudian Kejari menyerahkan ke kas daerah yaitu BPKD Bireuen, selaku pengawas ikut hadir menyaksikan,” ujarnya.   (*)

Baca juga: Sederet Program Ramadan Medco E&P Malaka untuk Masyarakat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved