Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Utara

Dua Terdakwa Penimbunan Solar Subsidi Disidangkan di PN Lhoksukon, 3 Orang DPO

Dua terdakwa kasus penimbunan solar subsidi, Fauzan Husna dan Mulyadi, mulai disidangkan di PN Lhoksukon.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok PN Lhoksukon
SIDANG PENIMBUNAN BBM - Gedung PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Dua terdakwa kasus penimbunan bio solar menjalani sidang di PN Lhoksukon, Selasa (31/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa kasus penimbunan solar subsidi, Fauzan Husna dan Mulyadi, mulai disidangkan di PN Lhoksukon.
  • Tiga pelaku lain, Oji, Mukhtar, dan Fadil, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
  • Keduanya dijerat UU Migas karena mengangkut dan menjual BBM subsidi tanpa izin, sidang dilanjutkan 14 April 2026.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Aceh Utara pada Selasa (31/3/2026), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Namun, tiga pria lain yang juga terlibat dalam kasus itu masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Oji, Mukhtar, dan Fadil.

Kedua terdakwa adalah Fauzan Husna dan Mulyadi, keduanya adalah warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara

Sidang perdana kasus itu beragendakan pembacaan materi dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH, kasus ini bermula pada 8 Januari 2026, ketika Oji (DPO), warga Meulaboh menghubungi Fauzan untuk memesan BBM jenis bio solar.

Kemudian, pada 9 Januari 2026, terdakwa Fauzan menelpon Mukhtar (DPO) untuk memesan minyak jenis bio solar sebanyak 400 liter. 

Lalu, Mukhtar mengatakan kepada terdakwa Fauzan untuk menunggu selama empat hari.

“Kalau sudah ada stoknya, tolong dikabari,” ujar Fauzan sebagaimana ditiru JPU.

Baca juga: Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Begini Modus Operandinya

Pada 12 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Fauzan dihubungi oleh Mukhtar untuk mengambil minyak jenis bio solar di rumahnya.

, sesampainya di rumah Mukhtar, terdakwa melihat minyak jenis bio solar sudah ada di dalam dua drum berukuran 200 liter.

Kemudian terdakwa memasukkan dua drum yang berisikan minyak jenis bio solar tersebut ke mobil Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol BL 8470 KD, yang ia persiapkan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut. 

Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar RP 3,4 juta kepada Mukhtar.

Selesai mengambil minyak dari rumah Mukhtar, terdakwa berangkat menuju tempat keberadaan Fadil (DPO), yang sebelumnya sudah memesan minyak jenis bio solar pada 10 Januari 2026, sebanyak 980 liter.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved