Kamis, 30 April 2026

Berita Abdya

Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Abdya Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan kasus pemanggilan wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Dokumen PWI Aceh
PERKARA WARTAWAN - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi dan Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menanggapi perkara wartawan di Abdya. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Aceh memastikan penanganan kasus pemanggilan wartawan Bithe.co diselesaikan secara profesional dan transparan.
  • Nazaruddin mengapresiasi langkah cepat polisi, menyebut kasus ini sebagai sengketa pers, bukan pidana.
  • Dukungan terhadap kebebasan pers ditegaskan sebagai bagian penting dalam menjaga demokrasi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Abdya  

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan kasus pemanggilan wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya) Wahyudi Andika akan diselesaikan secara profesional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi menyampaikan kasus ini menjadi atensinya.

"Kasus ini dipastikan diselesaikan secara profesional," kata Kombes Pol Wahyudi, Rabu (1/4/2026).

Ia juga memastikan penyidik sudah bekerja dengan profesional dalam menerima setiap laporan yang masuk.

"Terima kasih juga atas atensi semua pihak terhadap kasus ini, saya sangat mendukung kerja-kerja wartawan," tegas Wahyudi.

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh

Baca juga: Ketua YARA Soroti Pemanggilan Wartawan Media Online di Abdya oleh Polda

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menangani perkara tersebut secara profesional.

Dek Gam, sapaan Nazaruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi langsung oleh Dirreskrimsus Polda Aceh untuk menjelaskan kronologi kasus tersebut.

“Benar, tadi Pak Dirreskrimsus sudah menghubungi saya. Terima kasih sudah mengambil langkah cepat dalam kasus ini," ungkap Dek Gam.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga memberi masukan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers, bukan pidana.

"Saya apresiasi Pak Dirreskrimsus yang sudah bergerak cepat dalam menanggapi persoalan ini," jelasnya.

Menurut Dek Gam, wartawan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca juga: PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan Abdya oleh Polda Aceh, Nasir Nurdin: Tak Perlu Hadir

“Wartawan adalah mitra kita bersama. Kerja-kerja mereka harus kita lindungi dengan baik. Saya berada di barisan terdepan dalam mendukung kerja wartawan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah cepat yang diambil oleh Polda Aceh merupakan upaya positif dalam menjaga iklim demokrasi di daerah.

“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved