Wagub Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pijay, Ribut Soal Kewenangan
Wagub Aceh Fadhlullah memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian kewenangan pemerintahan.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Wagub Aceh Fadhlullah memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian kewenangan pemerintahan.
- Mediasi ini dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan pembangunan daerah.
- Perselisihan dipicu oleh Wabup Hasan Basri yang mengaku belum menerima pelimpahan tugas sejak dilantik, meski regulasi mengatur hal tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya (Pijay) yang belakangan ini mencuat ke publik.
Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan berlangsung di ruang kerja Wagub, Kamis (2/4/2026).
Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.
Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik,” kata Dek Fadh.
“Karena itu, kedua pihak kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Dorong TPID Perkuat Sinergi, Jaga Stabilitas Harga
Fadhlullah juga menyampaikan, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.
Melalui forum mediasi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya diharapkan dapat mencapai kesepahaman.
Sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Diketahui, perselisihan antara keduanya dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik.
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wagup-pimpin-rapat-mediasi-Bupati-Wabup-Pijay.jpg)