Wagub Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pijay, Ribut Soal Kewenangan
Wagub Aceh Fadhlullah memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian kewenangan pemerintahan.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Meski telah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Wabup Pijay sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.
Baca juga: Krueng Meureudu Butuh Normalisasi, Bupati Pijay Harap Dukungan Pusat
Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya.
Serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024.(*)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi MA SSos
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
mediasi
Bupati dan Wabup Pijay ribut kewenangan
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama BKN, Komitmen Pengembangan Karier ASN |
|
|---|
| Pelepasan Alumni TK Negeri Pembina Aceh Jaya Berlangsung Haru dan Meriah |
|
|---|
| Bupati Aceh Jaya Apresiasi Pekan Kreativitas Anak TK Negeri Pembina, Dorong Kembang Bakat Sejak Dini |
|
|---|
| Putra Kelahiran Aceh Menetap di Selandia Baru, Pulang Kampung Isi Tausiah di Balai Kota Bareng Peggy |
|
|---|
| Huntara yang Rusak Diterpa Angin Kencang Mulai Diperbaiki, Sejumlah Unit Harus Dibangun Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wagup-pimpin-rapat-mediasi-Bupati-Wabup-Pijay.jpg)