Kamis, 11 Juni 2026

Wagub Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pijay, Ribut Soal Kewenangan

Wagub Aceh Fadhlullah memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian kewenangan pemerintahan.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PIMPIN RAPAT – Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah didampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, dan Kepala SKPA terkait, memimpin rapat dengan Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Hasan Basri, di ruang Rapat Wagub, di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). 

Meski telah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Wabup Pijay sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Baca juga: Krueng Meureudu Butuh Normalisasi, Bupati Pijay Harap Dukungan Pusat

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya.

Serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024.(*) 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved