Kamis, 23 April 2026

Berita Abdya

KKJ Aceh Nilai Pemanggilan Wartawan Media Online Abdya oleh Polda Aceh Inkonstitusional

"Pemanggilan terhadap Wahyu Andika seharusnya tidak pernah terjadi seandainya pihak Polda Aceh memahami bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
PEMANGGILAN WARTAWAN - Ilustrasi pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh terkait pemberitaan. 

Ringkasan Berita:
  • Wahyudi Andika, wartawan media online Bithe.co di Aceh Barat Daya, menerima surat panggilan dari Polda Aceh usai menulis berita tentang tersangka TPPO berinisial HS, buronan interpol yang ditangkap di Turki Januari lalu.
  • Berita yang dipersoalkan berjudul “Meski Sudah Ditangkap di Turki, Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Dikabarkan Masih Berkeliaran” tayang di Bithe.co pada 15 Maret 2026.
  • Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai langkah Polda Aceh salah kaprah dan inkonstitusional.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I BANDA ACEH 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang wartawan media online Bithe.co, Wahyudi Andika, wilayah tugas Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima surat panggilan dari kepolisian usai menulis berita, terkait tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HS yang diduga berkeliaran bebas. 

HS merupakan buronan interpol yang berhasil dibekuk di Turki pada Januari lalu, berkat kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan pihak NCB Ankara dan Singapura.

Wahyu Andika, wartawan yang bernaung di media lokal Bithe dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh untuk kepentingan klarifikasi melalui surat bernomor B/217/III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. 

Dia diminta untuk menghadap petugas pada Kamis, 2 April 2026 ke ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh

Dasar panggilan tersebut adalah laporan seseorang bernama Alkahfi, yang oleh petugas dikembangkan menjadi penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 264 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. 

Adapun ‘berita bohong’ yang dimaksud adalah berita yang ditulis oleh Wahyu Andika di Bithe.co yang tayang pada 15 Maret 2026 dengan judul "Meski Sudah Ditangkap di Turki, Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Dikabarkan Masih Berkeliaran".

Atas persoalan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menilai Polda Aceh telah salah kaprah dalam mengambil langkah bahkan tergolong inkonstitusional. 

"Perlu ditegaskan kembali bahwa profesi wartawan merupakan jawantah dari amanah konstitusi," kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, dalam rilisnya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: KNPI dan IMM Soroti Pemanggilan Wartawan Abdya, Minta Polda Aceh Hormati UU Pers

Ia menerangkan, dalam pasal 28F UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan pers sendiri, jelas Rino, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 40/1999 tentang Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, di mana dalam melaksanakan profesinya seorang wartawan dilindungi oleh hukum. 

"Ini juga selaras dengan apa yang ditegaskan dalam pasal 31 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipidana," ucapnya.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut, kata Rino, bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum.

Namun, menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sejauh ia berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik, maka mekanisme penyelesaiannya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku menyangkut pers itu sendiri.

"Dengan demikian, jika terdapat pihak tidak berkenan dengan sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya, maka dipersilakan untuk menempuh langkah-langkah yang dianjurkan, yakni menggunakan hak jawab, hak koreksi, hingga melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved