Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Dinilai Kangkangi UUPA, Gubernur Aceh Diminta Evaluasi Proses Penganggaran TKD

Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UUPA

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
EVALUASI TKD – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Gubernur Aceh Mualem untuk segera mengevaluasi proses penganggaran Dana TKD, Jumat (3/4/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk segera mengevaluasi proses penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan Aceh memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam UUPA, sehingga seluruh pendapatan daerah, termasuk TKD, wajib dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Hal ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi serius melemahkan sistem checks and balances dalam tata kelola anggaran daerah. Jika pengelolaan TKD dilakukan tanpa melalui mekanisme APBA sebagaimana diamanatkan UUPA, maka yang terancam bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga legitimasi dan eksistensi kekhususan UUPA itu sendiri,” kata Alfian dalam paparan Catatan Kritis Pengelolaan TKD yang disampaikan di Banda Aceh, Jumat (3/4/2026).

Terlebih, kata Alfian, dana TKD diperuntukkan bagi kebutuhan strategis, khususnya untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana hidrometeorologi di Aceh. 

“Pengelolaan dana yang tidak melalui mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran, lemahnya pengawasan, serta membuka ruang penyimpangan dalam penggunaannya,” lanjutnya.

Baca juga: Dua Asesor LAMSPAK Asesmen Prodi Ilmu Komunikasi Unimal, Bidik Akreditasi Unggul

Alfian juga menilai, langkah penganggaran yang tidak melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif berpotensi melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUPA memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan surat edaran atau kebijakan teknis lainnya.

“Secara hukum, Undang-Undang Pemerintah Aceh No.11 Tahun 2006 lebih tinggi daripada Surat Edaran. Artinya Surat Edaran tidak bisa mengalahkan UUPA,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alfian menjelaskan, jika mengacu pada kerangka UUPA, seluruh pendapatan Aceh wajib menjadi bagian dari APBA. Dalam hal ini TKD juga termasuk pendapatan Aceh. Maka proses penyusunannya dilakukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bentuk penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 180 UUPA yang menyebutkan bahwa “APBA ditetapkan dengan Qanun Aceh setelah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA.”

“Kemudian Pasal 181 UUPA juga menyebutkan bahwa Rancangan Qanun tentang APBA diajukan oleh Gubernur kepada DPRA untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pergub hanya bersifat teknis sebagai penjabaran APBA, bukan untuk menetapkan kebijakan anggaran baru atau mengubah struktur pendapatan daerah tanpa keterlibatan DPRA.

Dalam paparannya, MaTA mencatat total tambahan TKD yang diterima Aceh mencapai Rp824,8 miliar, terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp75,9 miliar, Dana Bagi Hasil Rp167,8 miliar, dan Dana Alokasi Umum Rp581 miliar.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 April 2026 Anjlok Rp65 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Lengkap Semua Pecahan

MaTA menilai pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA merupakan bentuk pembangkangan terhadap UUPA serta pelanggaran terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, Alfian menilai praktik tersebut berpotensi mengerdilkan peran DPRA dalam fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus membuka ruang penyimpangan anggaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved