Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Menag Tetapkan Aceh Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menag RI

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
ACEH TUAN RUMAH MTQ – Menteri Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah MTQ Tingkat Nasional XXXIII tahun 2028. Gambar ini merupakan Masjid Raya Baiturrahman merupakan salah satu Masjid ikonik yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Menteri Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXIII tahun 2028. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menag RI, Nasaruddin Umar pada 2 Februari 2026, di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan Aceh sebagai lokasi penyelenggaraan MTQ Nasional dilakukan setelah melalui pertimbangan bahwa provinsi tersebut dinilai memenuhi syarat sebagai tuan rumah.

Penetapan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 ini turut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Syariat Islam (DSI)” Aceh, Marzuki. Ia mengaku pihaknya juga sudah menerima keputusan Menteri Agama RI tersebut.

“Betul (Aceh tuan rumah MTQ Nasional XXXIII tahun 2028). Kami akan lapor dulu sama pimpinan (untuk persiapan tahap selanjutnya),” kata Marzuki kepada Serambinews.com, Jumat (3/4/2026).

Diketahui, MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 nantinya akan mempertandingkan berbagai cabang lomba, di antaranya cabang seni baca Al-Quran, qira’at Al-Quran, hafalan Al-Quran, tafsir Al-Quran, fahm Al-Quran, syarh Al-Quran, seni kaligrafi Al-Quran, serta karya tulis ilmiah Al-Quran.

Baca juga: Kabar Gembira! Beasiswa BIB Kemenag 2026 Dibuka: Peluang Emas Kuliah Gratis Bagi Santri hingga Guru

Baca juga: Iran Balas Ancaman Trump dengan Keras, IRGC Klaim Tempak Jatuh Jet Tempur Musuh

Untuk cabang seni baca Al-Quran, perlombaan meliputi golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa hingga tuna netra. Sementara cabang hafalan Al-Quran terdiri dari kategori 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz hingga 30 juz.

Selain itu, cabang tafsir Al-Quran akan diperlombakan dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Adapun cabang seni kaligrafi mencakup sejumlah kategori seperti naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer hingga digital.

Lebih lanjut, dalam keputusan tersebut Menteri Agama juga menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028 akan ditentukan kemudian.

Kemudian, perihal pembiayaan, bahwa seluruh biaya yang timbul akibat penetapan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta dapat didukung oleh kementerian atau instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan masyarakat.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, bantuan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan bantuan dari masyarakat,” bunyi diktum keempat keputusan tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved