Berita Aceh Utara
Kasus Komplotan Spesialis Pembobolan Ruko yang Viral, Hakim PN Lhoksukon Sudah 3 Kali Tunda Sidang
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap komplotan pembobol toko pada sidang 31 Maret 2026.
- Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan pidana. Sidang dijadwalkan ulang pada 7 April 2026.
- Kasus ini melibatkan dua terdakwa utama, Muhammad Nasir (Aceh Timur) dan Muhammad Yunan (Sumatera Utara), serta satu terdakwa penadah, Fadli, yang disidangkan terpisah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 31 Maret 2026, kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap komplotan spesialis pembobolan toko yang aksinya sempat viral di media sosial.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menyiapkan tuntutan pidana.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Selasa, 7 April 2026.
Agenda pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Ruang Sidang Cakra.
Namun, sidang tersebut kembali ditunda dengan alasan yang sama seperti dua jadwal sebelumnya, yakni tuntutan dari jaksa belum siap.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Selasa, 7 April 2026.
Perkara ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 3 Februari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Muhammad Nasir, warga Aceh Timur, dan Muhammad Yunan, warga Sumatera Utara, disidangkan dalam satu berkas perkara.
Sementara satu terdakwa lainnya, Fadli, menjalani persidangan terpisah sebagai penadah barang hasil curian juga ditunda hakim, karena persoalan yang sama.
Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan Toko Sinar Arun 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp 210 juta.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Aulia SH, para pelaku disebut melakukan aksi secara terencana.
Mereka berangkat dari Aceh Timur menggunakan mobil Toyota Avanza putih, kemudian memantau lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga: PN Lhoksukon Sudah 3 Kali Tunda Sidang Kasus Komplotan Spesialis Pembobolan Ruko Viral di Medsos
Setibanya di toko, pelaku merusak gembok dan pintu besi menggunakan linggis, lalu menguras isi toko.
Hakim PN Lhoksukon
Sidang di PN Lhoksukon
PN Lhoksukon
Ketua PN Lhoksukon
Reskrim Langsa Ringkus Pembobol Ruko
Pembobol Ruko Ditangkap
Serambinews.com
Serambinews
Aceh Utara
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
| Rumah Kayu di Dewantara Aceh Utara Ludes Terbakar |
|
|---|
| Sambangi Pasutri Miskin Tercatat Desil 8, Ketua PDI Perjuangan Aceh Utara: Perlu Validasi Ulang Data |
|
|---|
| Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon Dituntut 6 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Tiga Penyelundup Senpi ke Lapas Lhoksukon 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)