Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
DICAMBUK - Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). 
Ringkasan Berita:Enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.
 
Dua terpidana kasus zina menerima hukuman terberat, yakni masing-masing 100 kali cambuk.
 
Kejari menegaskan hukuman ini sebagai bentuk penegakan syariat Islam dan peringatan bagi masyarakat.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (7/4/2026).

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi menyatakan, eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ada enam orang yang dilakukan eksekusi cambuk. Dua diantaranya kasus zina,” kata Kadafi.

Dari enam terpidana, dua di antaranya dijatuhi hukuman paling berat, yakni masing-masing 100 kali cambuk setelah terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 terkait jarimah zina.

Dua terpidana kasus jarimah zina, masing-masing berinisial WA dan I, divonis 100 kali cambuk di depan umum.

Masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.

Baca juga: Terdakwa Begal Tubuh Wanita Muda di Nagan Raya Dituntut Cambuk 35 Kali

Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial NAF dan ZM dalam perkara jarimah ikhtilat masing-masing dijatuhi hukuman 30 kali cambuk

Namun, setelah dikurangi masa tahanan, hukuman yang dijalani menjadi 29 kali dan 27 kali cambukan.

Adapun dua terpidana kasus jarimah maisir (judi), yakni AG dan M, masing-masing divonis 9 kali cambuk

Salah satu terpidana mendapat pengurangan menjadi 8 kali cambukan karena telah menjalani masa penahanan.

Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat 

Sementara itu, dua terpidana lainnya dalam kasus jarimah ikhtilat dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, yang setelah dikurangi masa tahanan menjadi masing-masing 29 dan 27 kali cambukan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen penegakan syariat Islam di wilayah Banda Aceh.

“Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,”pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Berzina di Bengkel Diserahkan ke Jaksa, Satpol PP-WH Banda Aceh Jerat 100 Kali Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved