Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp 14 Miliar

“Invoice yang dibuat tidak berdasarkan data riil mahasiswa. Dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya disalurkan ke mahasiswa atau pihak universitas,”

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
DITAHAN - Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam dugaan korupsi beasiswa Aceh, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tersangka baru, Eva Triani (ET), karyawan swasta Finance Officer IEP Persada Nusantara, terkait dugaan penagihan fiktif program beasiswa Pemerintah Aceh.
  • Penahanan dilakukan Selasa (7/4/2026) di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
  • Kasus ini menyangkut pengelolaan beasiswa BPSDM Aceh tahun anggaran 2021–2024, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan sekaligus menahan satu tersangka baru, Eva Triani (ET), yang disebut berperan dalam praktik penagihan fiktif hingga merugikan negara lebih dari Rp 14 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

ET yang merupakan karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara) langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar selama 20 hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, penahanan tersangka ET berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Dalam periode itu, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius.

Penyaluran dana beasiswa disebut tidak sesuai perjanjian, bahkan diduga terjadi penagihan biaya kuliah secara fiktif.

Invoice yang dibuat tidak berdasarkan data riil mahasiswa. Dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya disalurkan ke mahasiswa atau pihak universitas,” kata Ali.

Baca juga: Kejati Aceh Imbau Penerima tak Berhak Segera Kembalikan Beasiswa, Sudah Sita Rp 1,8 Miliar

Dari hasil penyidikan, total dana yang telah disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp 26 miliar. 

Namun ditemukan kelebihan pembayaran mencapai 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8,25 miliar, serta dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar.

Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14,07 miliar.

Dalam perkara ini, ET diduga berperan membuat invoice fiktif atas permintaan salah satu tersangka lain, menarik dana dari rekening perusahaan, hingga menyerahkannya kepada pihak tertentu.

Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan turut menyalurkan sebagian uang kepada pihak lain.

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,88 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved