Selasa, 19 Mei 2026

Raqan APBK Aceh Singkil 2026 Ditolak

BREAKING NEWS - Mayoritas Fraksi DPRK Aceh Singkil Tolak Raqan APBK 2026

Penolakan tersebut disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4/2026).

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Dede Rosadi
SUASANA RAPAT PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4/2026). 

Sorotan lainnya pengambilan dana transfer keuangan daerah (TKD) diminta digunakan sesuai juknis sehingga tidak berdampak pada persoalan hukum dikemudian hari.

"Dari uraiannya di atas, maka kami Fraksi Sahabat menolak rancangan Qanun APBK 2026," kata Taufik.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Berkarya, Riski Ardiansyah menyebutkan alasan penolakan lantaran bupati belum menandatangani komitmen pelaksana pembangunan sekolah rakyat. 

Alasan berikutnya penerima bantuan jatah hidup korban banjir yang tak transparan.

Baca juga: Hujan Petir Landa Sebagian Wilayah Aceh Singkil 

Kemudian pengadaan mobil dinas bupati, yang terdapat Rancangan Qanun APBK 2026 dinilai kurang tepat karena Kabupaten Aceh Singkil, masih dalam masa pemulihan pascabanjir.  

Berikutnya dana pengembalian TKD oleh Pemerintah Pusat untuk pemulihan masyarakat. Bukan digunakan untuk hal lain.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi Nasdem dr Desra Novianto menyatakan menerima. "Saya menerima tanpa tekanan dari siapa pun," kata Desra. 

Pandangan akhir fraksi itu kembali menuai hujan interupsi. 

Salah satunya dari anggota Fraksi Sahabat, yang menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan yang dibacakan juru bicaranya. 

Hal serupa dengan anggota Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan yang disampaikan juru bicara fraksinya. 

"Tidak ada kesepakatan," kata Darto anggota Fraksi Sahabat.

Lain lagi dengan Fraksi Nasdem. Sebab dalam dokumen yang diarahkan ke pimpinan hanya seorang yang menandatangani yaitu ketua fraksi. 

Pimpinan rapat Haji Amaliun, menanggapi interupsi mengatakan semestinya fraksi membicarakan pandangan akhirnya sebelum dibawa ke paripurna. 

Bukan saat paripurna diperdebatkan. "Nanti hasil paripurna ini kita bawa ke Banda Aceh, untuk dikonsultasikan. Semua yang disampaikan nanti ada catatannya," kata Amaliun mengakhiri perdebatan.

Sementara itu posisi Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang ditolak mayoritas Fraksi DPRK Aceh Singkil,  pendapatan sekitar 811 miliar dan belanja sekitar Rp 822 miliar. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved