Selasa, 5 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Terapkan WFH, ASN Pemerintah Aceh Hanya Masuk Kantor Senin-Kamis

“Hari Jum'at, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” bunyi salah satu poin.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Rianza Alfandi
KANTOR GUBERNUR ACEH – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Foto ini adalah Kantor Gubernur Aceh yang merupakan pusat pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh. Gambar direkam beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Muale pada 2 April 2026.

Dilihat Serambinews.com, Jumat (10/4/2026), dalam surat edaran tersebut para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh hanya dibebankan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dari hari Senin hingga Kamis. 

Pada hari tersebut, para ASN juga diperkenankan masuk kantor sejak pukul 08.00-16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB.

Sementara apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.

“Hari Jum'at, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Kendati menerapkan WFH pada hari Jumat, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja pada unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat; seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, layanan perizinan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan Samsat.

Selain itu, WFH juga tidak berlaku bagi kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi.

Mereka tetap diwajibkan ke kanntor pada hari Jumat.

Pemerintah Aceh juga turut menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

Baca juga: Aceh Barat Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Didorong Hidup Sehat dan Efisien

Tak hanya itu, ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.

“Memberlakukan absensi dan melaporkan output kerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) untuk selanjutnya dapat di input pada e-kinerja,” bunyi poin berikutnya.

Lebih lanjut, adapun maksud kebijakan ini diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya secara terukur.

Kemudian, juga dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, sekaligus membatasi pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain secara tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (secara hybrid/daring).

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” bunyi poin terakhir surat edaran tersebut. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved