Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Singkil

Pembahasan APBK Mandeg, Direktur CHK Dukung YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil 

“Kita dukung penuh, kita patut memberikan apresiasi yang setingginya kepada YARA Perwakilan Aceh Singkil yang begitu peduli terhadap persoalan...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, layangkan somasi kepada bupati dan DPRK setempat. 

Somasi dilayangkan terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026. 

Langkah YARA mendapat dukungan Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik.

“Kita dukung penuh, kita patut memberikan apresiasi yang setingginya kepada YARA Perwakilan Aceh Singkil yang begitu peduli terhadap persoalan yang dihadapi daerah ini," kata Razaliardi, Jumat (10/42026).

Menurutnya langkah YARA murni untuk kepentingan daerah dan masyarakat Aceh Singkil, sebab somasi yang dilayangkan  tidak memihak siapapun.

Menyinggung kemungkinan penetapan APBK dilakukan lewat Peraturan Bupati (Perbup), Razaliardi menyebutkan bahwa itu adalah merupakan langkah darurat atau alternatif terakhir.

Akan tapi itu sangat berbahaya dan resikonya sangat tinggi.

“Saya pikir orang-orang yang ada di lingkungan Pemda dan anggota DPRK adalah orang-orang yang cukup cerdas. Mereka tidak mungkin membawa daerah ini ke jurang kehancuran," ujarnya.

Baca juga: Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Pimpinan DPRK Ungkap Alasannya 

Menurutnya, penetapan APBK lewat Perbup akan membawa dampak negatif yang signifikan bagi daerah.

Antara lain sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRK, seperti gaji dan tunjangan selama 6 bulan.

Kemudian program pembangunan baru atau kegiatan yang direncanakan dalam R-APBK 2026 kemungkinan tidak bisa dijalankan. 

Kondisi ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran yang ditetapkan lewat Perbup sebut Razaliardi, biasanya dibatasi hanya untuk membiayai operasional dasar pemerintahan dan pelayanan publik yang mendesak, misalnya gaji ASN, operasional kantor, dan layanan dasar seperti kesehatan/pendidikan. 

"Selain untuk membiayai itu , tidak boleh dibelanjakan. Anggaran yang tidak bisa dibelanjakan tersebut akan menjadi Silpa tahun 2026, dan baru dapat digunakan pada anggaran perubahan tahun 2027," jelasnya. 

Ia berharap Pemkab Aceh Singkil dan DPRK dapat melihat lebih jauh ke depan. Demi daerah dan masyarakat.

"Abaikan untuk sementara waktu hal-hal yang menyangkut kepentingan pribadi. Jangan dikira kami tidak tau apa yang menjadi persoalan antara eksekutif dan legislatig dalam penetapan APBK ini sehingga menjadi berlarut-larut," tukasnya.

Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, layangkan somasi kepada bupati dan DPRK setempat. 

Somasi dilayangkan terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026. 

"Hari ini kami telah melayangkan somasi ke bupati dan DPRK terkait belum disahkannya APBK," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim, Kamis (9/4/2026).

Menurut Kaya Alim, pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari.

Jika dalam tengga waktu tersebut APBK tidak juga disahkan, langkah selanjutnya melakukan gugatan.

"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara)," ujar Kaya Alim.

Dalam somasi tersebut, YARA mengingatkan peran dan fungsi bupati, DPRK dalam mengajukan dan membahas serta mensahkan  APBK melalui peraturan daerah atau Qanun. 

Menurut Kaya Alim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait, APBD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya agar operasional pemerintah dapat berjalan di awal tahun berikutnya.

Namun, hingga saat ini tanggal 9 April 2026 atau empat bulan sudah berjalan tahun 2026, APBD Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga disahkan/ditetapkan.

"Keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah Pusat," tambah Kaya Alim. 

Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026. 

Masing-masing Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya.

Penolakan tersebut disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4/2026).

Sementara satu fraksi menyatakan menerima, yaitu Fraksi Nasdem.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved