Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

Kabar Gembira! Mendagri Usul Otsus Aceh Diperpanjang dan Jadi 2 Persen Lagi

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang dengan besaran kembali 2 persen dari DAU nasional.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
TANGKAP LAYAR/Youtube TVR Parlemen
PERPANJANGAN OTSUS ACEH – Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan Otsus Aceh kembali diperpanjang dan kembali menjadi 2 persen DAU nasional dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang dengan besaran kembali 2 persen dari DAU nasional.
  • Usulan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi Aceh serta kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.
  • Tito menegaskan perpanjangan Otsus penting demi pemerataan layanan, dengan mencontoh skema Otsus Papua yang diperpanjang hingga 2041.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali diperpanjang.

Mendagri juga mengusulkan peningkatan besarannya kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. 

Usulan tersebut disampaikan Mendagri RI dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dilihat Serambinewsc.om lewat Youtube TVR Parlemen, Tito menjelaskan, bahwa usulan perpanjangan Dana Otsus Aceh ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.

“Mungkin itu salah satu pendorong. Kalau menurut kami, perlu adanya dana otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen (Otsus Aceh),” kata Tito. 

Dalam rapat tersebut, Tito turut menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, Otsus Aceh mulai dari 2008 hingga 2022 atau selama 15 tahun, jumlahnya sebesar 2 persen dari DAU Nasional. 

Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, berkurang menjadi 1 persen dari DAU Nasional.

“Ini sudah 2026, artinya 2027 tahun depan, 1 persen ini akan kembali normal lagi sama dengan daerah lain, dalam arti nol persen,” ujarnya.

Tito mengungkap, dalam berbagai kesempatan, permintaan perpanjangan otsus juga terus disampaikan oleh berbagai delegasi dari Aceh, dengan alasan kondisi sosial ekonomi yang masih tertinggal. 

Baca juga: RUU Kepulauan Masuk Prolegnas, Haji Uma: Status Otsus Aceh Jangan Diusik

Tak hanya itu, menurut Tito, dorongan perpanjangan Otsus Aceh ini juga didasari pada skema Otsus Papua yang ditambah menjadi 2,25 persen dan diperpanjang hingga 2041. 

“Ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25 persen sampai tahun 2041, dan kemudian mereka juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan besarannya  juga jika tidak bisa sama seperti Papua 2,25 persen, kembali ke 2 persen,” katanya.

Lebih lanjut, Tito mengungkap, bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, proses pemulihan Aceh pascabencana yang terjadi pada November 2025 lalu, bakal memakan waktu panjang, bahkan paling cepat diperkirakan hingga tiga tahun lamanya.

Belum lagi, hingga kini bencana berulang masih terus terjadi di sejumlah wilayah Aceh setiap dilanda hujan lebat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved