Ia menegaskan, Baleg tidak pernah membahas skema otsus dengan batas waktu tertentu, melainkan mendorong agar dana otsus Aceh bersifat berkelanjutan tanpa limitasi waktu. "Terkait hal ini (tanpa batas waktu), dari seluruh fraksi tidak ada sanggahan. Bisa dikatakan hampir semua fraksi itu mendukung, meski belum kita putuskan," ungkapnya. Muslim Ayub menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas berangkat dari kebutuhan menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh. Menurutnya, tanpa dana otsus, kemampuan fiskal daerah akan sangat terbatas.
Ia menyebutkan, selama periode 2008–2026, keberadaan dana otsus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berada di kisaran Rp 11 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Sementara jika hanya mengandalkan APBA murni, nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. “Kalau tidak direvisi dan tidak dikembalikan dana otsus seperti sebelumnya, akan sulit untuk membangun Aceh,” kata Anggota DPR RI asal Aceh ini.
Terkait besaran dana otsus, Muslim Ayub menyampaikan bahwa mayoritas fraksi juga mendukung agar nilainya tetap berada di angka 2,5 persen. Namun, pembahasan masih berlangsung dan belum diambil keputusan final.
“Ini masih proses bertahap. Setelah rangkaian pembahasan, termasuk kunjungan dan rapat dengar pendapat di Aceh, baru akan kita bawa ke paripurna,” katanya.(ra/yos)