Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus, Hanya Pembaruan Data Saja

Meski APBA turun drastis dari Rp20 triliun menjadi Rp11 triliun, Mualem memastikan JKA tetap berjalan.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
WAGUB DAMPINGI MUALEM – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah alias Dek fadh mendampingi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem saat menyampaikan sambutan pada kegiatan silaturahmi bersama relawan dan unsur masyarakat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (15/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Mualem menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan hanya dilakukan pembaruan dan evaluasi data penerima agar lebih tepat sasaran.
  • Langkah ini bertujuan memisahkan tanggung jawab antara JKA yang dikelola Pemerintah Aceh dan JKN yang menjadi kewenangan pusat.
  • Meski APBA turun drastis dari Rp20 triliun menjadi Rp11 triliun, Mualem memastikan JKA tetap berjalan, dan akan kembali diperluas bila dana otonomi khusus meningkat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

‎‎SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan, bahwa tidak akan menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Mualem menekankan, bahwa saat ini hanya dilakukan evaluasi dan penyesuaian data penerima guna memastikan penyaluran layanan kesehatan lebih tepat sasaran.

Menurut Gubernur Aceh, evaluasi tersebut dilakukan untuk memilah secara jelas tanggung jawab antara program JKA yang dikelola Pemerintah Aceh dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Selain itu, pemisahan juga mencakup pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi dan pusat.

“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu,” ujar Gubernur Aceh. 

“Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN,” tuturnya. 

“Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem ‎dalam kegiatan silaturahmi bersama relawan dan unsur masyarakat di Anjong Mon Mata, Rabu (15/4/2026) malam.

Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 1 Mei 2026, Tidak Semua Warga Banda Aceh Ditanggung JKA, Begini Cara Ceknya

Mualem juga mengungkapkan, bahwa kondisi anggaran Aceh saat ini mengalami penurunan signifikan. 

Jika sebelumnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) hampir mencapai Rp20 triliun, kini turun menjadi sekitar Rp11 triliun. 

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, termasuk dalam Program JKA.

“Sebenarnya (JKA) bersumber dari uang, kemarin-kemarin APBA kita hampir mencapai Rp 20 triliun. Sekarang Rp11 triliun sekian,” sebut Mualem

“Jadi selepas ini itu semuanya hampir tidak cukup, makanya mana yang patut kita hemat kita evaluasi,” ujarnya.

Namun, Mualem memastikan, bahwa jika postur APBA kembali meningkat seiring disetujuinya perpanjangan dan penambahan dana Otsus menjadi 2,5 persen, maka program JKA akan dilaksanakan kembali seperti sebelumnya.

“Tapi saya yakin, menyoe kasep peng, Pak Sekda. Tetap ta laksanakan lom (JKA) seperti biasa. (Kalau sudah cukup uang, Pak Sekda. Tetap kita laksanakan lagi JKA seperti biasa,” ujar Mualem

Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Mualem menyampaikan, apresiasi atas dukungan luas masyarakat terhadap kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, selama lebih dari satu tahun terakhir. 

Baca juga: Tak Terdata JKA? Tenang! Pemerintah Buka 4 Jalur Sanggahan, Warga Bisa Perbarui Data dengan Mudah

‎‎“Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat. Kami masih sejoli yang harmonis,” ujar Mualem.

‎Ia menyampaikan harapan agar seluruh upaya pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah senantiasa mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT.

Sehingga visi dan misi pembangunan Aceh dapat terwujud secara optimal di masa mendatang.

‎Lebih lanjut, Mualem juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sedang memfokuskan upaya percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. 

Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan, mulai dari rehabilitasi infrastruktur hingga pemberian dukungan kepada masyarakat terdampak.

‎‎Selain penanganan bencana, urai Mualem, Pemerintah Aceh juga mempersiapkan sejumlah agenda strategis, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi DPR RI. 

Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan kebijakan daerah serta menjamin keberlanjutan pendanaan melalui skema otonomi khusus (Otsus) guna mendukung pembangunan jangka panjang.

‎‎Gubernur menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus membuka ruang partisipasi publik serta memperkuat komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan

‎‎“Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak agar setiap program dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sejarah Lahirnya JKA

Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pertama kali diluncurkan pada 1 Juni 2010 oleh Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf sebagai program layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Aceh. 

Program ini menjadi tonggak penting reformasi pembiayaan kesehatan di daerah pasca-konflik.

Namun sejak awal, program JKA menghadapi tantangan besar dalam pendanaan dan keberlanjutan.

Secara singkat, JKA dapat digambarkan sebagai berikut:

  • 2010: Diluncurkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf sebagai terobosan kebijakan kesehatan gratis untuk seluruh warga Aceh. Tujuannya adalah meningkatkan akses layanan kesehatan pasca-konflik dan memperkuat keadilan sosial.
  • 2013–2021: JKA berjalan berdampingan dengan program nasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kajian menunjukkan JKA membantu meningkatkan akses kesehatan, tetapi belum sepenuhnya mencapai pemerataan layanan di seluruh Aceh.
  • 2022: Pemerintah Aceh menghadapi dilema anggaran, terutama akibat pandemi Covid-19. Beban fiskal membuat program JKA sempat dihentikan sementara dan menimbulkan keresahan masyarakat.
  • 2026: Berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, JKA tetap berjalan tetapi dengan penyesuaian: hanya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan rentan. Hal ini dilakukan karena keterbatasan fiskal daerah.

Peran dan dampak besar JKA

  • Akses kesehatan gratis: Membantu jutaan warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya.
  • Reformasi pembiayaan: Menjadi model daerah yang berani menanggung biaya kesehatan warganya secara penuh.
  • Tantangan fiskal: Anggaran daerah terbatas membuat cakupan JKA sering dikurangi.
  • Integrasi dengan JKN: Menimbulkan tumpang tindih dengan program nasional, sehingga perlu penyesuaian.

Tantangan dan Risiko

  • Keterbatasan anggaran daerah membuat cakupan JKA tidak bisa lagi universal.
  • Ketergantungan pada APBA rentan terhadap fluktuasi fiskal dan prioritas politik.
  • Integrasi dengan JKN masih belum optimal, sehingga ada risiko duplikasi layanan.
  • Keadilan sosial: Prioritas hanya untuk kelompok miskin bisa menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang sebelumnya menikmati layanan gratis.

JKA adalah kebijakan khas Aceh yang lahir dari semangat keadilan sosial pasca-konflik. Sejak 2010, program ini memberi manfaat besar, tetapi kini harus disesuaikan dengan realitas fiskal. 

Mulai Mei 2026, JKA hanya akan melayani masyarakat miskin dan rentan, sementara warga lain yang masuk dalam cakupan JKN.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved